Minggu, 08 Juli 2012

TUNTUNAN PRAKTIS PUASA RAMADHAN


TUNTUNAN PRAKTIS PUASA RAMADHAN
Oleh : Anis Purwanto

            Ashaum atau shiyam, didalam bahasa Indonesia disebut juga puasa, yang secara terminology  bahasa arab, shaum atau shiyah berarti  sikap pasif atau upaya mengekang diri, yang juga berarti menahan. Secara sederhana shaum atau syiam berarti menahan diri dari sesuatu , seperti menahan tidur, menahan berbicara, dan sebagainya. Dan menurut istilah syar’inya puasa berarti menahan diri dari sesuatu yang membukakan, satu hari lamanya mulai dari terbit fajar sampai terbenam mataharui dengan niat dan beberapa syarat,:
وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِ‌ۖ
Artinya : “Makanlah dan minumlah kamu, hingga waktu kelihatan benang yang putih dan benang yang hitan, yaitu fajar”. (QS.Al-Baqarah:187).
       Sedang yang diwajibkan menunaikan ibadah puasa adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat. Pertama, muslim. Kedua, dewasa atau baligh. Jadi anak yang belum dewasa atau belum baligh belum wajib berpuasa. walaupun puasanya sah bila ia melakukan, karena ia belum layak dibebani taklif. Nabi Muhammad SAW, bersabda ; “Tiga orang dilepaskan dari taklif dan tanggung jawab, yakni orang gila hingga sembuh, orang tidur hingga terjaga dan anak-anak hingga baligh dan dewasa”. (HR. Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi). Ketiga, Berakal. Sehingga bagi orang yang tidak berakal atau gila tidak diwajibkan berpuasa. Keempat, Kuasa atau mempunyai kekuatan dari segi fisik. Umpamanya tidak kuat berpuasa karena sudah  usia lanjut, karena menderita suatu penyakit yang tidak kunjung sembuh:
ۡ وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِى ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٍ۬‌ۚ
“Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj:78).                  
Akan tetapi bagi seseorang yang tidak kuasa berpuasa karena usia lanjut wajib membayar fidyah: 
ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ ۥ فِدۡيَةٌ۬ طَعَامُ مِسۡكِينٍ‌ۖ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : member makan seorang miskin” (QS Al Baqarah : 184)

Anjuran Dalam Berpuasa.
         Didalam bulan Ramadhan , banyak sekali perbuatan sunah yang dilakukan  sebagai amalan utama bagi orang yang melaksanakan ibadah puasa, antara lain Pertama: makan sahur. “Makan sahurlah, sesungguhnya pada sahur itu ada berkah”. (Buchari Muslim).  Dan  dalam sabda Nabi saw yang lain disebutkan, “ Dan yang memisahkan diantara puasa kita dengan puasa ahlul kitab adalah makan sahur” (HR. Muslim). Kedua , mendahulukan berbuka puasa. Ketiga, memperbanyak membaca Al-Qur,an. Selain membaca Al-Qur,an  merupakan ibadah , juga untuk mengingatkan kembali bahwa Al-Qur,an yang pertama sekali turun adalah pada bulan Ramadhan. Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam, sebagai pembeda yang haq dengan yang batil. Keempat, shalat taraweh (shalat qiyamul lail). Kelima, I’tikaf di Masjid, yaitu berdiam diri, yaitu berdiam dimasjid dengan maksud  baik , memperbanyak dzikir dan beribadah kepada Allah swt. Dan yang ke enam, yaitu memperbanyak sedekah. Banyak sekali hadist yang menerangkan tentang kemurahan Nabi saw , terutama dalam bulan Ramadhan.

Perbuatan-Perbuatan Makruh.

1.      .Menunda atau menakhirkan  berbuka puasa.
2.      Menggosok gigi disiang hari.
3.      Mencium istri,. Jika ciuman itu tidak menimbulkan sahwat. Walaupun Nabi pernah mencium istrinya Aisyah namun dalam hadist yang lain ditegaskan pula bahwa Nabi dapat menahan diri.
4.      Berlebih-lebihan mencuci mulut dan hidung di siang hari.

Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa.

 Hal-hal yang membolehkan tidak berpuasa ialah, 1. sakit yang menyulitkan, yang tidak kunjung sembuh. Sakitnya akan semakin parah apabila ia menjalankan puasa 2. Musyafir atau perjalanan yang jauh. 3. Tua renta atau rapuh. 4. Mengandung atau menyusui , bila dirasakan akan membahayakan dirinya atau anaknya. Sedang yang diharamkan berpuasa atau puasanya tidak sah adalah : 1. Wanita yang sedang haid (datang bulan). 2. Wanita yang sedang nifas (sehabis melahirkan).

Fidyah dan Qadha Puasa


Dalam pelaksanaan ibadah puasa , dapat dikelompokkan kedalam empat bagian:
1.      Tidak wajib fidyah, namun wajib qadha saja. Hal ini berlaku bagi orang yang tidak puasa karena sakit, karena musafir, karena haid, karena nifas, karena pinsan. Tidak puasa karena takut akan membahayakan dirinya, baik karena menyusuhi atau karena pingsan sepanjang hari.
2.      Wajib qodha dan wajib fidyah. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang meninggalkan puasa karena hamil, yang hamilnya itu kawatir pada keselamatan kandungannya atau karena sedang menyusui anak, yang kawatir akan kesehatan anakknya.
3.      Tidak wajib qodha tetapi wajib fidyah. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa karena usia lanjut dan tidak kuat melaksanakan puasa, karena mengidap penyakit yang sangat kronis yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya menurut ketentuan dokter yang mengobatinya.
4.      Wajib Qodha dan wajib membayar kifarat. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang batal mengerjakan puasa karena melanggar  ketentuan puasa . Misalnya melakukan senggama dengan istrinya disiang hari, baik keluar mani atau tidak. Sebagaimana didalam hadist Nabi saw, kifata ini ada tingkatannya , yaitu : Pertama, memerdekakan hamba sahaya, jika tidak mampu, kedua : wajib puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak kuat, ketiga: dengan memberi makan 60 orang miskin.




Do’a Setelah Taraweh.

Asyahadu  anal- ila-ha illalla-h. Astaghfirulla-h. Asalukal jannata wa a’u-zubika minan na-r. Allo-humma innaka afuwwun, tuhibbul ‘afwa fa’fu anni- 3 X.

Artinya: “Aku bersaksi, tiada Tuhan yang pantas disembah kecuali hanya Allah swt. Aku mohon ampun kepada Allah. Aku mohon kepada-Mu, ya Allah, ganjaran surga dan hindarkanlah aku dari siksa api neraka. Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha  Pemaaf dan suka memberi maaf, maka maafkanlah aku. 3X.

Do’a Setelah Witir:

Subha-nal malikil quddus-s 3 X. Subbu-hun, quddu-sun, rabbunaa wa rabbul mala-ikati war ru-h. Allo-humma inni-a’u-zubika min sahotik, wa  bimua-fatika min uqu-batik. Wa a’u-zubika minka. La-uhshi-sana-analaik. Anta kama-asnaita ala-nafsik. Allo-humma innaka afuwwun tuhibbul afwa fa’fu anni-

Artnya : Maha suci Tuhan, Raja yang Qudus 3 X. Tuhan Yang Maha Suci, Tuhan yang maha Qudus. Tuhan kami, Tuhan segala Malaikat dan Ruh. Ya, Tuhan., aku berlindung dengan kerendahanMu, dari  kemarahanMu, dan dengan kemaafanMu, dari siksaMu. Tak terhingga lagi pujaan dan sanjunganku atas diriMu. Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan suka memberi maaf. Maka maafkanlah aku.

Sangat Baik Untuk Kita Semua :

1.      Mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak amalan-amalan wajib dan sunah.
2.      Datang ke masjid untuk iktikaf dan shalat taraweh. Datang paling dulu dan pulang paling akhir.
3.      Perbanyak aktifitas membaca Al-Qur’an ( tadarus), sukur-sukur mampu mengerti dan memahami artinya, kemudian mengamalkan.
4.      Perbanyak sedekah, menolong fakir miskin.

(Diambil dari berbagai sumber)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar