Kamis, 22 Desember 2016

DELAPAN MACAM REZEKI



DELAPAN MACAM REZEKI
Catatan : Drs. Anis Purwanto

1.      Rezeki yang telah dijamin oleh Allah SWT.

وَمَا مِن دَآبَّةٍ۬ فِى ٱلۡأَرۡضِ إِلَّا عَلَى ٱللَّهِ رِزۡقُهَا وَيَعۡلَمُ مُسۡتَقَرَّهَا وَمُسۡتَوۡدَعَهَا‌ۚ كُلٌّ۬ فِى ڪِتَـٰبٍ۬ مُّبِينٍ۬
 “Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata. (Lauh Mahfud).” (QS. Hud : 6).
2.      Rezeki karena usaha.
وَأَن لَّيۡسَ لِلۡإِنسَـٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

 “dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm : 39).
3.      Rezeki karena bersyukur.

وَإِذۡ تَأَذَّنَ رَبُّكُمۡ لَٮِٕن شَڪَرۡتُمۡ لَأَزِيدَنَّكُمۡ‌ۖ وَلَٮِٕن ڪَفَرۡتُمۡ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيدٌ۬
 “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat.” (QS. Ibrahim : 7).
4.      Rezeki tak terduka.

وَيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُ‌ۚ وَمَن يَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسۡبُهُ ۥۤ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَـٰلِغُ أَمۡرِهِۦ‌ۚ قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىۡءٍ۬ قَدۡرً۬ا
 “Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak tersngka-sangkanya. Dan barang siapa bertawakal kepada allah, niscaya allah akan mencukupkan (keperluan) nya. Sesungguhnya Alla melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.” (QS. At-Talaq : 3).
5.      Rezeki karena istighfar.

فَقُلۡتُ ٱسۡتَغۡفِرُواْ رَبَّكُمۡ إِنَّهُ ۥ كَانَ غَفَّارً۬ا (١٠) يُرۡسِلِ ٱلسَّمَآءَ عَلَيۡكُم مِّدۡرَارً۬ا (١١)
 “maka aku berkata (kepada mereka), “Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu. Sungguh, Dia Maha Pengampun. Niscaya dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu .” (QS. Nuh : 10-11 ).
6.      Rezeki karena menikah.

وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَـٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّـٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآٮِٕڪُمۡ‌ۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ‌ۗ وَٱللَّهُ وَٲسِعٌ عَلِيمٌ۬
 “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan mmemberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui .” (QS. An-Nur  : 32 ).
7.      Rezeki karena anak.

وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَـٰدَكُمۡ خَشۡيَةَ إِمۡلَـٰقٍ۬‌ۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ وَإِيَّاكُمۡ‌ۚ إِنَّ قَتۡلَهُمۡ ڪَانَ خِطۡـًٔ۬ا كَبِيرً۬ا
 “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi  rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar .” (QS. Al-Isra’  : 31 ).
8.      Rezeki karena sedekah.

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنً۬ا فَيُضَـٰعِفَهُ ۥ لَهُ ۥۤ أَضۡعَافً۬ا ڪَثِيرَةً۬‌ۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ
 “Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan .” (QS. Al-Baqarah  : 245 ).

Rabu, 21 Desember 2016

KHUTBAH JUM'AT : AQIDAH INGKANG KIYAT



KHUTBAH JUM’AT
AQIDAH INGKANG KIYAT
Ed. : Drs.Anis Purwanto

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَسْتَهْدِيْهِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَهُوَ الْمُهْتَدُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًا مُرْشِدًا. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَي حَبِيْبِنَا وَشَفِيْعِنَا وَمَوْلَنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأصَحابهِ اْلأَخْيَارِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.
قَالَ تَعَالَي عَزَّ مِنْ قَائِلٍ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. أَمَّا بَعْدُ.
Ma’asyiral Muslimin jamaah jum’ah rokhimakumullah.

Minangka pambukaning khotbah ing siang punika, sumangga sesarengan kita nyaosaken puja puji syukur ing ngarso dalem Allah SWT, kanthi karunianipun Allah SWT, kita taksih kabimbing iman lan Islam sarta kesadaran kagem nindakaken kewajiban ibadah Jumat. Saestu, kita anyekseni bilih mbaten wanten pangeran kajawi Allah SWT, Lan kita anyekseni bilih Nabi Muhammad SAW punika Rasul ingkang kautus nyebaraken rahmatipun Allah dumateng sedaya isi jagat agung punika. Mugia shalawat lan salam atur dumateng junjungan kita Nabi Muhammad SAW, sahabat lan sedaya penderekipun, kalebet kita sedaya. Mugia kita manggih kabekjan wiwit ing ndonya khatal akhirah, amin ya rabbal ‘alamin.
Ma’asyiral Muslimin jamaah jum’ah rokhimakumullah.
            Tiyang mukmin ingkang aqidahipun sampun estu-estu kiyat, salimah saha sampun leres saestu, mboten badhe anggadhai raos was-was salebetipun gesangipun, bebas saking raos kuwatos lan kalis saking raos ajrih. Bab punika jumbuh kaliyang Pangandikanipun Gusti Allah ingkang kehemot ing Al-Qur’an Surah al-Ahqaf ayat 13 :
إِنَّ ٱلَّذِينَ قَالُواْ رَبُّنَا ٱللَّهُ ثُمَّ ٱسۡتَقَـٰمُواْ فَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ
“Satemene wong-wong kang padha ngucap, “Pangeranku iku Allah”, wusana banjur padha istiqomah (kuat lan teguh sajrone gegondhelan aqidahe), wong-wong kang kang mankono iku ora bakal ketaman rasa wedi utawi kuwatir, lan wong-wong mau ora bakal susah.”.
            Wanten salebetipun ngadhepi kawantenan ingkang kados punapa kemawon sikapipun nggambaraken satunggaling pribadi Muslim. Manawi nampi kanugrawan peparingipun allah mboten supe ngetingalaken syukuripun dhumateng Allah SWT. Ananging yen kaleres ketaman musibah, ketingal sanget agenging sipat sabaripun, mboten putus asa lan nglokro, nanging tetep  ing tawakal dhumateng Allah SWT. Kiyat lan teguh anggenipun gegondhelan aqidah, mboten mamang-mamang malih, mboten was-was lan mboten sumelang, nanging tetep madhep mantep anggenipun anggrungkebi lan ngestokaken sedaya tuntunanipun agami Islam.
            Raos mongkok anggadahi Pangeran sesembahan dalah Rasulullah minangka utusanipun Allah makaten punika, tuwuh saking wontenipun penghayatan lan pengamalanipun ajaran-ajaran Islam.  Ingkang intinipun kagem anggayuh kawilujenganipun manungsa.  Dhawuh pangandikanipun Allah, ing Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 257 :
ٱللَّهُ وَلِىُّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ يُخۡرِجُهُم مِّنَ ٱلظُّلُمَـٰتِ إِلَى ٱلنُّورِ‌ۖ وَٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ أَوۡلِيَآؤُهُمُ ٱلطَّـٰغُوتُ يُخۡرِجُونَهُم مِّنَ ٱلنُّورِ إِلَى ٱلظُّلُمَـٰتِ‌ۗ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِ‌ۖ هُمۡ فِيہَا خَـٰلِدُونَ
 “Allah iku pemimpine wong-wong mukmin. Panjenengane ngetokake wong-wong mau saka pepeteng (yaiku pepetenge kekufuran), dituntun tumuju marang pepadhang (yaiku pepadhange hidayah Allah) . lan wong-wong kafir iku pemimpine ora liya kejobo Thaghut, yaiku sesembahan saliyane Allah, Taghut ngetokake wong-wong kafir mau saka pepadhang nur lan hidayahe Allah, tumuju marang pepetenge kekufuran lan kemusyrikan),. Wong-wong mau yaiku para penduduke neraka, lan wong-wong mau bakal langgeng ana ing sajrone neraka”.
Ma’asyiral Muslimin jamaah jum’ah rokhimakumullah.
            Sampun jelas menggah kita,  bilih penghayatan saha pengamalanipun ajaran Islam ingkang kadasaraken akidah ingkang kiyat saestu saget ndorong si Mukmin, ihklas ing ndalem nindakaken sedaya amal saleh, inggih punika sedaya kewajiban ingkang gegayutan kaliyan ibadah, lan sedaya kesaenan ingkang sesambetan kaliyan urusan kadonyan. Tiyang ingkang aqidahipun sampun kiyat  seget nindakaken kalih-kalihipn, sae urusan kadonyan ugi ing urusan keakhiratan, sahingga dados kepribaden, minangka kepribaden muslim. Ing ngarsnipun Pangeran , peyambakipun minangka  kawulanipun Allah, lan dhumateng sesaminipun agesang minangka khalifahipun Allah. Allah ngendika ingkang kahemot ing Al-Qur’an Surah Al-Ahzab 72.
إِنَّا عَرَضۡنَا ٱلۡأَمَانَةَ عَلَى ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَٱلۡجِبَالِ فَأَبَيۡنَ أَن يَحۡمِلۡنَہَا وَأَشۡفَقۡنَ مِنۡہَا وَحَمَلَهَا ٱلۡإِنسَـٰنُۖ إِنَّهُ ۥ كَانَ ظَلُومً۬ا جَهُولاً۬
“Saktemene Ingsun wis nawakake amanat (prentah).”. marang langit, bumi lang gunung-gunung nanging kabeh mau  padha lumuh mikul amanat, lan rumangsa kabotan nampa amanat, lan manungsa kang saguh mikul amanat mau. Satemene manungsa iku nganiaya lan bodho”.
Para sederek, makaten ingkang sampun dados ketetapanipun Allah, bilih ingkang kaparingan kapitadosan ngemban dawuh ngleksanakaken amanat Allah punika, mboten sanes kajawi manungsa. Wondene ingkang dipun maksud amanat ing ayat kasebat inggih punika sedaya dhawuhipun pangeran ingkang wajib dipun tindakaken dening manungsa minangka jejeripun khalifahipun Allah ing lumahing bumi.
Pramila sedaya kewajibanipun dhumateng Allah dipun tindakaken kanthi sakwetahipun, kanthi keyakinan bilih namung tuntunan saking Allah ingkang mesthi leresipun. Lan sedaya perkawis sanesipun barang haq mesti lepat. Keyakinan punika kadasaraken pangandikanipun Allah ing Surah Yunus 32 :
فَمَاذَا بَعۡدَ ٱلۡحَقِّ إِلَّا ٱلضَّلَـٰلُ‌ۖ فَأَنَّىٰ تُصۡرَفُونَ
“Mula, ora ana saliyane barang haq iku kejaba mesthi kesasare. Genea sira kabeh nganti isih bisa dislewengake.”
Selajengipun, sedaya    kewajiban ingkang magepokan kaliyan urusan muamalah duniawiyah temtu dipun leksanakaken kanthi lelandesan niat ngibadah dhumateng Allah SWT. Kanthi makaten, bilih akidah ingkang kiyaty punika tartamtu nuwuhaken amal shaleh, amal shaleh nembe saget tuwuh manawi kadasaraken aqidah ingkang kiyat. Kalih-kalihipun mboten saget dipun pisah-pisahaken. Lan kalih-kalihipun punika ingkang badhe milujengaken gesang dalah pagesanganipun manungsa, wiwit ing ndonya ngantos dumugi ing akhirat mangke .
فَمَن كَانَ يَرۡجُواْ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلۡيَعۡمَلۡ عَمَلاً۬ صَـٰلِحً۬ا وَلَا يُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا
“Kandhakna Muhammad !, sejatine engsun iku mung sawijining manungsa biasa kaya dene sira kabeh. Mung engsung diparingi wahyu (saka Allah)  Manawa Pangeraniraiku Pangeran kang siji (Maha Tunggal). Mula sing sapa wonge ngarep-ngarep ketemu karo Pangerane (kanthi oleh rahmat welas asihe), wong mau supaya nindakake amal saleh, lan sajrone ngibadah marang Pangerane aja nyekutokake karo apa bae utawa sapa bae”.  (QS Al-Kahfi:110).
Ma’asyiral Muslimin jamaah jum’ah rokhimakumullah.
            Temtunipun kita sedaya punika kepingin sanget saged klebet golonganipun tiyang engkang dipun bebasaken dening Allah saking sawerninipun tumindak lepat. Lan pepinginan punika insya Allah badhe saged kasembadan , sauger kita saget netepi syarat-syaratipun, inggih punika supados anggadahai akidah ingkang kiyat, kanthi terus menerus nyuwun hidayah dhumateng Allah, sarana nindakaken ibadah kanthi niat ingkang ihklas, ugi kedah kaliyan ngeji ilmi agami lumantar pengaosan-pengaosan ing Majelis Taklim.
            Akhiripun, sumangga kita mbudidaya murih iman saha taqwa kita saya ningkat mutu dalah kualitasipun, sahingga insya allah gesang kita badhe dados gesang ingkang manfaat, pikantuk ridlanipun Allah SWT, wilujeng ing ndonya dalah ing akhirat. Amin ya rabbal ‘alamin.
  بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
(Dipun kutib saking pinten-pinten seratan)





Senin, 05 Desember 2016

PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA BERBASIS PENYULUH AGAMA ISLAM



PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
 BERBASIS  PENYULUH AGAMA ISLAM
*Oleh : Drs. Anis Purwanto
            Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat-Nya, sehingga pada kesempatan ini kita dapat mengadakan silaturahim dalam rangka dialog interktif di Studio Radio Suara Ngawi, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang berbasis Penyuluh Agama Islam. Semoga bermanfaat bagi kita semua, amin ya rabbal ‘alamin.
            Kasus-kasun yang disebabkan oleh NApza merupakan salah satu masalah nasional yang perlu ditanggulangi bersama antara Pemerintah dengan masyarakat. Bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam mempunyai peran yang penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Nazsa, karena nilai-nilai agama Islam menjadi factor penting dalam tindakan pencegahan penyalahgunaan Nazsa.
            Salah satu unsur dari umat Islam yang mempunyai peranan penting dalam hal ini adalah Penyuluh Agama Islam, yang berperan sebagai pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjabarkan segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama, baik Penyuluh Agama Non PNS maupun Penyuluh Agama Islam Fungsional (PNS). Penyuluh Agama Islam Fungsional (PNS) diatur dalam Keputusan Menkowasbangpan Nomor :54/KP/MK.WASPAN/9/1999, yakni PNS yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang bermenang  untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
            Kantor Kementerian Agama Kab. Ngawi, tahun 2016 ini menaungi Penyuluh Agama Fungsional (PAF) berjumlah 8 orang  dan Penyuluh Agama Islam Non PNS sebanyak 188 yang tersebar di 19 Kec se kab. Ngawi, yang terkordinasi dalam wadah Kelompok Kerja penyuluh  (POKJALUH) Kab. Ngawi. Bahkan pada tahun 2017 nanti Kantor Kementerin Agama Kab. Ngawi telah mengadakan rekruetmen Penyuluh Agama Islam Non PNS melalui serangkaian kegiatan, mulai dari sosialisasi, pengumuman, pendaftaran, seleksi berkas, tes tulis dan tes wawancara. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencari calon Penyuluh Agama Islam non PNS yang mempunyai kompetensi dibidang kepenyuluhan, Karena pada tahun 2017 nanti PAI Non PNS di tiap-tiap  Kecamatan akan mendapat kuota sebanyak 8 orang PAI non PNS.
            PAF dan PAI Non PNS di tiap-tiap kecamatan mempunyai tugas sebagai juru penerang penyampai pesan bagi masyarakat, dengan tugas spesialisasi dalam bidang :
1.      Bidang Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an
 2.      Bidang Kerukunan Umat beragama (KUB).
3.      Bidang Zakat
4.      Bidang Wakaf
5.      Bidang Radikalisme dan Aliran Sempalan
6.      Bidang Narkoba dan HIV AIDS
7.      Bidang Produk Halal
8.      Bidang Perkawinan /Keluarga Sakinah.
Dengan adanya spesifikasi tugas dan peran Penyuluh Agama Islam dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika ini diharapkan mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam hal dampak dan  bahaya yang diakibatkan  oleh penyalahgunaan narkoba, alkohol, spikotropika dan zat adiktif lain  (ZAPSA) .
Karena  peredarannya sudah merambah ke semua lapisan masyarakat, mulai dari tingkat menengah ke bawah sampai ke tingkat menegah ke atas, mulai dari anak SD sampai orang tua. Pada tahun 2011 terdapat 959 siswa SD yang mengonsumsi narkoba, meningkat dari tahun 2010 yang berjumlah 897 kasus. Sementara di kalangan SMP mencapai 1.345 kasus dan siswa SMU sebanyak 3.187 pelajar (republika, 27/5/2012). Akibatnya 80 persen dari total penghuni Lapas masuk karena kasus narkoba. (centroone.com, 17/9/12). 

PANDANGAN ISLAM TERHADAP NAFSA.
            Dasar  : Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90 :
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسٌ۬ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamr, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keuntungan”.
Dari Ummu Salamah r.a , ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah saw melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309) .

Tak ada perbedaan di kalangan ulama mengenai haramnya narkoba dalam berbagai jenisnya, baik itu ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ecstasy, dan sebagainya. Sebagian ulama mengharamkan narkoba karena diqiyaskan dengan haramnya khamr, karena ada kesamaan illat (alasan hukum) yaitu sama-sama memabukkan (muskir). Sebagian menyatakan haramnya narkoba bukan karena diqiyaskan dengan khamr, melainkan karena dua alasan; Pertama, ada nash yang mengharamkan narkoba, Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. (Syaikh Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, juz IV, hlm. 177) .
            Jadi secara umum Islam menggariskan tolak ukur akan hal-hal yang dilarang untuk mendekati atau melakukannya, yaitu :
1.      Segala sesuatu yang kadar bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya..
2.      Hal-hal yang mengakibatkan ketergantungan, menyebabkan akal dan hati tidak berfungsi, sehingga menimbulkan keresahan hidup.
3.      Sesuatu yang mengakibatkan biasanya/ mati seseorang.
Tiga hal inilah secara garis besar Islam melarang untuk tidak melakukannya. Dalam sejarah perkembangan Islam, sebelum masalah Narkoba ini menjadi masalah dunia, sudah terdapat suatu jenis yang berdampak sama, yaitu minuman keras (minuman mengandung kadar alcohol tinggi, jika diminum menjadi mabuk).
Minuman ini akan berpengaruh buruk terhadap peminumnya, dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat luas. Dampa Napsa juga tidak berbeda, bahkan lebih buruk dan berbahaya bagi orang yang menyalahgunakannya maupun bagi masyarakat. Dalam Agama islam benda-benda seperti itu disebut Khamr dan dilarang meminumnya. Karena senyatanya, Kamr merupakan sumber keresahan, permusuhan dan kebencian yang akan mengancam persatuan dan persatuan umat serta akan membutakan hati (qolbu) manusia dari ketaqwaan terhadap Allah SWT. Sehingga nilai-nilai ajaran agama sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan setiap manusia.  Sebagai pengendali dalam kegiatan keagamaan yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba inilah Peranan Penyuluh Agama Islam sangat diperlukan, karena dialah ujung tombak dan merupakan garda terdepan.
Penyebab utama maraknya narkoba adalah penerapan falsafah sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) dalam masyarakat saat ini. Ketika kehidupan dunia sudah tidak diatur dengan syari’ah Allah lagi, maka hal ini mengakibatkan banyak yang lalai akan tujuan hidup, lupa akan hari akhir dan kedahsyatannya, lupa bahwa kehidupan ini adalah sawah dan ladang beramal untuk akhirat. Akibatnya suburlah pandangan yg menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sbg tujuan utama dalam hidup (hedonisme) dan serba-boleh (permisif). Masyarakat diubah menjadi pemburu kesenangan dan kepuasan. Prinsipnya bukan halal-haram atau pahala-dosa, tetapi “uang saya sendiri dan badan saya sendiri, terserah saya, kan tidak mengganggu anda”. Akhirnya, miras, narkoba, perzinaan, seks bebas, pelacuran, dsb, menjadi bagian dari kehidupan sebagian masyarakat.
Ditambah lagi dengan sistem hukum yang saat ini, pecandu narkoba tidak lagi dipandang sebagai pelaku tindak kriminal, tetapi hanya korban atau seperti orang sakit. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere mengatakan (Kompas.com, 4/10): “Pencandu narkoba seperti orang yang terkena penyakit lainnya. Mereka harus diobati, tetapi menggunakan cara yang khusus.”
Disisi lain, sanksi hukum yang dijatuhkan terlalu lunak. Vonis mati yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pun justru dibatalkan oleh MA dan grasi presiden. Bandar dan pengedar narkoba yang sudah dihukum juga berpeluang mendapatkan pengurangan masa tahanan. Parahnya lagi, mereka tetap bisa mengontrol penyebaran narkoba dari dalam penjara.
Masalahnya makin gawat, ketika tak sedikit aparat penegak hukumnya justru terjerat narkoba. Menurut data di Mabes Polri, dari Januari hingga 14 Maret 2012 (tiga bulan) saja sebanyak 45 anggota polisi di Indonesia terlibat kasus narkoba. Jumlah sebenarnya bisa jadi jauh lebih banyak.
Fakta meningkatnya pemakai narkoba di Indonesia ini terlihat dari data Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut Sumirat Dwiyanto dari Bagian Humas BNN jumlah pemakai narkoba di Indonesia mencapai 3,6 juta jiwa, tahun 2011 menjadi 3,8 juta jiwa. Sementara jumlah kasus narkoba juga meningkat dari 23.531 kasus pada 2010 menjadi 26.500 kasus pada 2011. Peredaran ekstasi dan sabu juga melonjak. Peredaran ekstasi naik 110 persen dari 371.197 tablet pada 2010 menjadi 780.885 tablet pada 2011, sedangkan sabu naik dari 283 kg pada 2010 menjadi 433 kg pada 2011. setiap tahun 15.000 jiwa melayang sia-sia. Sementara  Angka penyelundupan narkoba juga meningkat.
Dalam sebuah penelitian seperti dilansir Ninems ada lebih dari 200 juta orang di seluruh dunia yang menggunakan obat-obatan terlarang atau narkoba setiap tahun. Dan menurut laporan terbaru, narkoba menyebabkan 250 ribu kematian per tahun, yang paling banyak terjadi di negara berkembang. obat-obatan terlarang dan alkohol juga dapat mengancam nyawa orang lain dan Resiko mengalami kecelakaan 9 kali lebih besar ketika alkohol dan obat-obatan dikomsumsi dibandingkan dengan pengemudi yang bebas narkoba.
Sementara di Indonesia Narkoba menjadi mesin pembunuh nomor satu, selain kriminal, kecelakaan lalu lintas, dan HIV AIDS.  Asrorun Ni’am dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) seperti dikutip dari pernyataan sebuat media beberapa hari lalu mengatakan“ Kejahatan Narkoba Membunuh satu generasi  bukan hanya Individu-individu“. Di Indonesia ada sekitar 4,2 juta orang yang terjerat Narkoba dan setiap hari diperkirakan 50 orang tewas akibat Overdosis.

PENGARUH NARKOBA
1. Depresan :
a.       Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.
  1. Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri
2. Stimulan :
a.       Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.
  1. Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.
3. Halusinogen :
Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi

PENYEBAB TERJADINYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA
1.      Kurangnya perhatian dalam keluarga/peran orang tua.
Peran orang tua sangat dibutuhkan dalam kehidupan anak-anaknya, tidak hanya selalu dicukupi kebutuhan materi, tetapi kebutuhan rohani ; dalam hal kasih saying dan perhatian serta saling menghargai sangat dibutuhkan.
2.      Kurangnya pendidikan agama/moral
Pentingnya pendidikan anak sejak dini, dilingkungan rumah tangga. Sebab komitmen yang lemah terhadap ajaran agama, mempunyai resiko tinggi terhadap penyalahgunaan narkoba, ketimbang keluarga yang mempunyai komitmen agamanya tinggi.
3.      Kurangnya pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama.
Pemahaman, penghayatan dan pengamalan terhadap ajaran agama Islam harus menjadi perhatian utama dan pertama, dalam kehidupan sehari-hari. Sebab ada sikap yang salat terhadap agama Islam :
a.       Ajaran agama islam hanya untuk kebahagiaan akherat saja.
b.      Islam memang perlu namun banyak yang menangguhkannya dalam pengamalannya.
c.       Islam itu tidak perlu, karena kehidupan dunia yang perlu.

SOLUSI MENYELURUH :  TEGAKNYA HUKUM SYARI’AH DALAM SETIAP ASPEK KEHIDUPAN.
Ketika akar masalahnya adalah pengabaian hukum Allah, baik secara keseluruhan, ataupun sebagiannya, maka solusi mendasar dan menyeluruh untuk masalah narkoba adalah dengan menerapkan hukum Allah dalam setiap aspek kehidupan. Kalau ini tidak dilakukan, sudah terbukti persoalan bukan semakin baik, namun semakin memperpanjang masalah. Rasulullah bersabda:
وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ
…Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka. (HR. Ibnu Majah dg sanad hasan).
Ketika syariat Islam diterapkan, maka peluang penyalahgunaan akan tertutup. Landasan akidah Islam mewajibkan negara membina ketakwaan warganya. Ketakwaan yang terwujud itu akan mencegah seseorang terjerumus dalam kejahatan narkoba. Disamping itu, alasan ekonomi untuk terlibat kejahatan narkoba juga tidak akan muncul. Sebab pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat (papan, pangan dan sandang) dan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan) akan dijamin oleh negara. Setiap orang juga memiliki kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan sekundernya sesuai kemampuan masing-masing.
Sebagai zat haram, siapa saja yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya berarti telah melakukan jarîmah (tindakan kriminal) yang termasuk sanksi ta’zir. Pelakunya layak dijatuhi sanksi dimana bentuk, jenis dan kadar sanksi itu diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi, bisa sanksi diekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.
Terhadap pengguna narkoba yang baru sekali, selain harus diobati/direhabilitasi oleh negara secara gratis, mungkin cukup dijatuhi sanksi ringan. Jika berulang-ulang (pecandu) sanksinya bisa lebih berat. Terhadap pengedar tentu tak layak dijatuhi sanksi hukum yang ringan atau diberi keringanan. Sebab selain melakukan kejahatan narkoba mereka juga membahayakan masyarakat. 

BEBERAPA HAL PRAKTIS MEMBENTENGI DIRI DAN KELUARGA DARI NARKOBA.
1.      Mengajarkan aqidah yang benar, karena dengan ini bisa memberikan alasan yang tepat bagi seseorang untuk melakukan sesuatu atau untuk meninggalkan sesuatu. Ketika alasannya ‘aqidah maka tidak akan tergoyahkan oleh kemanfa’atan ataupun kemudhorotan yang sifatnya materi yang akan menimpanya.
2.      Memperbaiki keluarga, sehingga menjadi tempat yang nyaman bagi anggotanya. Sehingga anak tidak mencari kenyamanan lain diluar rumah yang berpengaruh negative. Anas bin Malik ra menuturkan :

ا رَأَيْتُ أَحَدًا كَانَ أَرْحَمَ بِالْعِيَالِ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Aku tidak pernah melihat orang yang lebih sayang kepada anak-anak selain Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Muslim 2316)
3.      Menanamkan kebiasaan untuk memanfaatkan waktu, jangan biarkan keluarga terlena dengan kekosongan dan kesia-siaan.
حرص على ما ينفعك ، و استعن بالله عز و جل ، و لا تعجِز

 “Bersemangatlah pada apa yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah (untuk melakukannya), dan janganlah malas” (HR. Muslim 2664)
4.      Memilihkan lingkungan, diantara faktor pemicu ketertarikan terhadap narkoba sebagian besar berasal dari lingkaran pertemanan. Ingin meniru teman, ingin dianggap keren, mencoba apa yang dicoba temannya, ingin menunjukkan jati diri dihadapan teman, ingin dianggap sahabat terbaik, dll. Oleh sebab itu bahaya sekali jika teman-teman dari anak kita adalah orang-orang yang bobrok, rusak dan jauh dari agama. Rasulullah saw bersabda: “Permisalan teman bergaul yang baik dan teman bergaul yang buruk bagaikan penjual minyak wangi dan pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau tertarik membeli minyak wangi darinya. Minimal, engkau akan tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi akan membuat bajumu terbakar, atau minimal engkau akan mendapatkan bau yang tidak enak” (HR. Bukhari dan Muslim)
5.      Menjaga ketaatan kepada Allah, karena dengan ketaatan kita, maka penjagaan Allah akan diberikan kepada kita dan keluarga. Rasulullah berkata: … jagalah Allah, maka pasti Allah menjagamu, jagalah Allah pasti kau akan menjumpai-Nya dihadapanmu. Apabila engkau meminta maka mintalah kepada Allah dan jika engkau meminta pertolongan maka mintalah pertolongan kepada Allah….(HR. At Tirmidzi, dan dia berkata hadits hasan shohih).

 
KESIMPULAN.
            Demikian bahasan singkat kami mengenai hukum seputar narkoba. Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah.
            Dengan spesifikasi bidang tugas Penyuluh Agama Islam di tiap-tiap Kecamatan se Kab. Ngawi, diharapkan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran, melalui kelompok-kelompok binaan di Majelis Taklim, kelompok-Kelompok Yasinan, baik Bapak-Bapak, Ibu-Ibu, Remaja sampai tingkat kanak-kanak dalam kegiatan TPA/TKQ. Serentak dan senergi dalam satu komando Kepala seksi Bimbingan Masyarakat pada kantor kementerian Agama kab. Ngawi yang terhimpun dalam Kelompok Kerja penyuluh (POKJALU) Kab. Ngawi. Wallahu a’lam.  (*Ketua POKJALUH Kab Ngawi).
                                                                                        ( Materi diambil dari beberapa sumber )