TUNTUNAN
PRAKTIS PUASA RAMADHAN
Oleh : Anis
Purwanto
Ashaum atau shiyam, didalam bahasa
Indonesia disebut juga puasa, yang secara terminology bahasa arab, shaum atau shiyah berarti sikap pasif atau upaya mengekang diri, yang
juga berarti menahan. Secara sederhana shaum atau syiam berarti menahan diri
dari sesuatu , seperti menahan tidur, menahan berbicara, dan sebagainya. Dan
menurut istilah syar’inya puasa berarti menahan diri dari sesuatu yang
membukakan, satu hari lamanya mulai dari terbit fajar sampai terbenam mataharui
dengan niat dan beberapa syarat,:
وَكُلُواْ
وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ
ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ
Artinya : “Makanlah dan minumlah kamu, hingga
waktu kelihatan benang yang putih dan benang yang hitan, yaitu fajar”.
(QS.Al-Baqarah:187).
Sedang yang diwajibkan menunaikan ibadah
puasa adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat. Pertama, muslim. Kedua, dewasa atau baligh. Jadi
anak yang belum dewasa atau belum baligh belum wajib berpuasa. walaupun
puasanya sah bila ia melakukan, karena ia belum layak dibebani taklif. Nabi
Muhammad SAW, bersabda ; “Tiga orang
dilepaskan dari taklif dan tanggung jawab, yakni orang gila hingga sembuh,
orang tidur hingga terjaga dan anak-anak hingga baligh dan dewasa”. (HR. Abu
Daud, Ahmad dan Tirmidzi). Ketiga,
Berakal. Sehingga bagi orang yang tidak berakal atau gila tidak diwajibkan
berpuasa. Keempat, Kuasa atau
mempunyai kekuatan dari segi fisik. Umpamanya tidak kuat berpuasa karena
sudah usia lanjut, karena menderita
suatu penyakit yang tidak kunjung sembuh:
ۡ وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِى ٱلدِّينِ
مِنۡ حَرَجٍ۬ۚ
“Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam
agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj:78).
Akan tetapi bagi seseorang yang tidak kuasa berpuasa karena usia lanjut
wajib membayar fidyah:
ۚ
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ ۥ فِدۡيَةٌ۬ طَعَامُ مِسۡكِينٍۖ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat
menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : member
makan seorang miskin” (QS Al Baqarah : 184)
Anjuran
Dalam Berpuasa.
Didalam bulan Ramadhan , banyak sekali
perbuatan sunah yang dilakukan sebagai
amalan utama bagi orang yang melaksanakan ibadah puasa, antara lain Pertama: makan sahur. “Makan sahurlah, sesungguhnya pada sahur itu
ada berkah”. (Buchari Muslim).
Dan dalam sabda Nabi saw yang
lain disebutkan, “ Dan yang memisahkan diantara puasa kita dengan puasa ahlul
kitab adalah makan sahur” (HR. Muslim). Kedua
, mendahulukan berbuka puasa. Ketiga,
memperbanyak membaca Al-Qur,an. Selain membaca Al-Qur,an merupakan ibadah , juga untuk mengingatkan
kembali bahwa Al-Qur,an yang pertama sekali turun adalah pada bulan Ramadhan.
Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam, sebagai pembeda yang haq dengan
yang batil. Keempat, shalat
taraweh (shalat qiyamul lail). Kelima, I’tikaf di Masjid, yaitu berdiam diri,
yaitu berdiam dimasjid dengan maksud
baik , memperbanyak dzikir dan beribadah kepada Allah swt. Dan yang ke
enam, yaitu memperbanyak sedekah. Banyak sekali hadist yang menerangkan tentang
kemurahan Nabi saw , terutama dalam bulan Ramadhan.
Perbuatan-Perbuatan
Makruh.
1.
.Menunda atau menakhirkan berbuka puasa.
2.
Menggosok gigi disiang hari.
3.
Mencium istri,. Jika ciuman itu tidak menimbulkan
sahwat. Walaupun Nabi pernah mencium istrinya Aisyah namun dalam hadist yang
lain ditegaskan pula bahwa Nabi dapat menahan diri.
4.
Berlebih-lebihan mencuci mulut dan hidung di siang
hari.
Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa.
Hal-hal yang
membolehkan tidak berpuasa ialah, 1. sakit yang menyulitkan, yang tidak kunjung
sembuh. Sakitnya akan semakin parah apabila ia menjalankan puasa 2. Musyafir
atau perjalanan yang jauh. 3. Tua renta atau rapuh. 4. Mengandung atau menyusui
, bila dirasakan akan membahayakan dirinya atau anaknya. Sedang yang diharamkan
berpuasa atau puasanya tidak sah adalah : 1. Wanita yang sedang haid (datang
bulan). 2. Wanita yang sedang nifas (sehabis melahirkan).
Fidyah dan Qadha Puasa
Dalam pelaksanaan ibadah puasa , dapat dikelompokkan
kedalam empat bagian:
1. Tidak
wajib fidyah, namun wajib qadha saja. Hal ini berlaku bagi orang yang tidak
puasa karena sakit, karena musafir, karena haid, karena nifas, karena pinsan.
Tidak puasa karena takut akan membahayakan dirinya, baik karena menyusuhi atau
karena pingsan sepanjang hari.
2. Wajib
qodha dan wajib fidyah. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang meninggalkan
puasa karena hamil, yang hamilnya itu kawatir pada keselamatan kandungannya
atau karena sedang menyusui anak, yang kawatir akan kesehatan anakknya.
3. Tidak
wajib qodha tetapi wajib fidyah. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang meninggalkan
puasa karena usia lanjut dan tidak kuat melaksanakan puasa, karena mengidap
penyakit yang sangat kronis yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya menurut
ketentuan dokter yang mengobatinya.
4. Wajib
Qodha dan wajib membayar kifarat. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang batal
mengerjakan puasa karena melanggar
ketentuan puasa . Misalnya melakukan senggama dengan istrinya disiang
hari, baik keluar mani atau tidak. Sebagaimana didalam hadist Nabi saw, kifata ini
ada tingkatannya , yaitu : Pertama, memerdekakan hamba sahaya, jika tidak
mampu, kedua : wajib puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak kuat, ketiga:
dengan memberi makan 60 orang miskin.
Do’a Setelah Taraweh.
Asyahadu anal- ila-ha illalla-h. Astaghfirulla-h.
Asalukal jannata wa a’u-zubika minan na-r. Allo-humma innaka afuwwun, tuhibbul
‘afwa fa’fu anni- 3 X.
Artinya: “Aku bersaksi, tiada Tuhan yang pantas disembah
kecuali hanya Allah swt. Aku mohon ampun kepada Allah. Aku mohon kepada-Mu, ya
Allah, ganjaran surga dan hindarkanlah aku dari siksa api neraka. Ya Allah,
sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan suka
memberi maaf, maka maafkanlah aku. 3X.
Do’a Setelah Witir:
Subha-nal malikil
quddus-s 3 X. Subbu-hun, quddu-sun, rabbunaa wa rabbul mala-ikati war ru-h.
Allo-humma inni-a’u-zubika min sahotik, wa
bimua-fatika min uqu-batik. Wa a’u-zubika minka. La-uhshi-sana-analaik.
Anta kama-asnaita ala-nafsik. Allo-humma innaka afuwwun tuhibbul afwa fa’fu
anni-
Artnya : Maha suci Tuhan, Raja yang Qudus 3 X. Tuhan Yang
Maha Suci, Tuhan yang maha Qudus. Tuhan kami, Tuhan segala Malaikat dan Ruh.
Ya, Tuhan., aku berlindung dengan kerendahanMu, dari kemarahanMu, dan dengan kemaafanMu, dari
siksaMu. Tak terhingga lagi pujaan dan sanjunganku atas diriMu. Ya Allah,
sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan suka memberi maaf. Maka maafkanlah aku.
Sangat Baik Untuk Kita Semua :
1.
Mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak
amalan-amalan wajib dan sunah.
2. Datang
ke masjid untuk iktikaf dan shalat taraweh. Datang paling dulu dan pulang
paling akhir.
3. Perbanyak
aktifitas membaca Al-Qur’an ( tadarus), sukur-sukur mampu mengerti dan memahami
artinya, kemudian mengamalkan.
4. Perbanyak
sedekah, menolong fakir miskin.
(Diambil dari berbagai
sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar