Selasa, 17 Juli 2012

PROFIL PENYULUH AGAMA DALAM MASYARAKAT PEDESAAN


PROFIL PENYULUH AGAMA DALAM MASYARAKAT PEDESAAN
oleh : Anis Purwanto

Jabatan Penyuluh Agama Islam adalah jabatan yang sangat mulia, walaupun tugasnya sangat berat dan penuh dengan tantangan. Sebab sesuai dengan kodratnya, manusia yang diciptakan oleh Allah sebagai umat yang terbaik, yang dilahirkan untuk manusia. Menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah :

كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنڪَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ‌ۗ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah”. (QS Ali Imran:110)

            Berangkat dari kenyataan diatas penyuluh agama merupakan sekelompok umat (manusia) yang dipilih dan ditugasi untuk menyerukan ajaran agama Allah kepada seluruh umat manusia.  Sebagai obyek dakwah, masyarakat pedesaan mempunyai karakteristik khas. Memang sejak dahulu sampai sekarangpun secara keseluruhan masyarakat pedesaan dapat dikatakan sebagai masyarakat yang relative mudah di “pengaruhi”. Namun dalam era sekarang ini, masyarakat telah berada dalam era globalisasi. Dalam era yang serba trasnparansi ini berbagai macam permasalahan dalam masyarakat menjadi salah satu penghambat yang sangat luar biasa beratnya bagi terciptanya masyarakat yang islami. bahkan system kemasyarakatan yang cenderung materialis-individualis akan banyak memberikan pengaruh yang berlawanan arah bagi tujuan hidup manusia.  Dikala mereka mengalami gejolak dunia yang serba materialisme ini mereka lepas kekuatan dalam keagamaannya, akhirnya control keimanannya akan kendor dan salah langkah dalam mengimbangi keinginan dunia.
            Kita masih ingat, adanya istilah “mo limo” dikalangan masyarakat kita, ini menandakan adanya tindak penyimpangan keagamaan umat. Bahkan sampai sekarang ini perjudian masih marak terjadi disekitar kita, meski pihak berwajib sering mengadakan penggerebekan, akan tetapi tetep saja, judi masih digemari sebagian masyarakat kita, hal ini termasuk  undian nomor, judi “patohan” disaat diselenggarakan turnamen olah raga, dll. Berbagai bentuk perjuadian baik yang terang-terangan ataupun yang terselubung ini , dampak negatifnya sangat luar biasa, meskipun perjudian dilarang akan tetepi terus ada, termasuk di masyarakat pedesaan.
            Modernisasi tampaknya sekarang telah melanda masyarakat tidak terkecuali masyarakat pedesaan, dan menjadikan mereka meninggalkan kebudayaan lama, kebiasaan melakukan tata agama terabaikan disaat manusia dikuasai emosinya dalam mengejar dunia, maka tujuan asli manusia diciptakan Tuhan untuk senang kepada dunia demi mencapai kehidupan akhirat tebih sempurna terlupakan, untuk menjaga dan mengingatkan manusia yang lalai maka diperlukan pemimpin umat (penyuluh agama-da’i) yang bijaksana (bil hikmah), tidak asing (sesuai dengan dunianya), dapat diterima oleh umat disetiap zaman. Dengan demikian da’I (mubaligh), penyuluh agama Islam amat diperlukan untuk menjaga manusia dari keterperosokan ke lembah keteledoran iman.
            Dalam pembahasan yang berkisar seputar manusia dalam aktivitas kepemimpinannya, dalam menghadapi segala model isi dunia demi lancarnya dan tidak terganggunya penyebaran agama Islam (Dakwah Islam), maka diperlukan profil penyuluh agama (da’i) yang sesuai dengan masyarakat pedesaan di zaman yang serba modern sekarang ini. Meskipun pembahasan ini tidak mencontohkan atau menyodorkan sosok tubuh secara figurative dari seoarang tokoh tertentu, namun lebih banyak menatap peran seorang penyuluh agama dengan seperangkat persyaratan yang harus dimiliki, sehingga nantinya dapat menciptakan dinamika kemimpinan, dalam kaitannya dengan proses dakwah islamiyah.
            seorang penyuluh agama tidak boleh bergantung kepada kelompok lain, sebab ketergantungan akan menghambat perkembangan. Karena itu untuk memberikan acuan bagi kita (penyuluh  agama)  disini saya nukilkan sifat-sifat wajib bagi Rasul, yakni shadiq, amanah, tabligh dan fatonah, sebagai prasyarat utama bagi terbentuknya profil penyuluh agama yang mampu mengadalan pembinaan dan penyuluhan dalam masyarakat pedesaan. Kendatipun sifat ini adalah sifat wajib bagi rasul, tetapi sangat relevan rasanya bagi kita sebagai kaum muslim untuk menggali semua aspek dalam ajaran Islam, kemudian kita terapkan dalam hidup sehari-hari, tidak terlupakan didalam pelaksanaan pembinaan dan penyebaranluasan ajaran Islam (dakwah Islam).

Sifat Shidiq.
            Sifat shidiq adalah sifat yang menunjukkan bahwa Nabi itu benar dalam segala ucapannya maupun perbuatannya. Jika dikaitkan dengan penyuluh agama, sifat ini perlu dibina dan dikembangkan oleh setiap penyuluh agama, mengingat sifat ini merupakan pegangan hidup seseorang dalam mewujudkan dinamika kehidupan. Apabila seseorang penyuluh agama benar-benar sudah dapat mempertanggungjawabkan konsestensi perkataan dan perbuatannya, maka terpenuhilah syarat menjadi penyuluh agama. Sebab yang diperlukan oleh masyarakat pedesaan adalah adanya suri tauladan yang baik, contoh nyata yang dapat ditiru langsung oleh umat.  Umat mendengan dan melihat contohnya lalu menirukan. Oleh sebab itu, profil penyuluh agama yang uswatun khasanah, yang antara lain : memiliki budai pekerti yang baik, jujur, bertanggungjawab, adil dalam menghadapi masalah, atau setidaknya dapat memupuk dan membina keserasian ucapan dan perbuatan, sehingga sifat ini akan tercermin dalam tingkah laku sehari-hari.
            Sebagai seorang penyuluh agama dalam menghadapi masyarakat pedesaan, diperlukan amalan inti ahklakul karimah, yang dapat diperlukan sebagai senjata dan perisai diri untuk mempertahankan eksistensi dan kewibawaan dakwah, sehingga dapat mengenal hakekat kehidupan yang sebenarnya berdasarkan petunjuk ilahi dan sunah Nabi.
            Adapun inti dari ahklakul karimah tersebut antara lain : bijaksana dalam memberi atau menerima keputusan dan terpuji, sederhana tapi berbobot, rendah diri, giat bekerja, lemah lembut, jujur, terpercaya, memenuhi janji, konsisten (istiqomah), kemauan keras mencapai kebenaran, tabah dalam menghadapi segala ujian dan hambatan, kesatria, berani, suka berterima kasih, ramah dan simpatik, mempunyai rasa malu, menjaga kehormatan diri, rasa bersaudara, pasrah kepada Allah, suka menolong, menghormati pendapat orang lain. Jika seseorang dapat mengamalkan kreteria diatas, maka proses penyuluhan akan berjalan sebagaimana mestinya.

Sifat Amanah.
            Bagi seseorang penyuluh agama yang merupakan pemimpin untuk merubah suatu keadaan umat, maka ia wajib memiliki sifat amanah ini, dimana taraf kepercayaan umat (obyek) terhadap dirinya (penyuluh agama) sebagai panutan sangat menentukan berhasil tidaknya target yang hendak ia capai dalam proses dakwahnya. Selanjutnya ia harus dapat menanamkan sikap optimisme, rasa percaya diri dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi. Sebab permasalahan yang dihadapi didalam pelaksanaan penyuluhan, kendati dalam masyarakat pedesaan semakin kompleks sejalan dengan perkembangan zaman.

Sifat Tabligh.
            Sifat tabligh ini merupakan inti dari seorang penyuluh agama yaitu menyampaikan. Maksudnya, menyiarkan kepada seluruh umat semua ajaran agama dan memang wajib untuk menyampaikannya.
            Seorang penyuluh agama sangat berkepentingan menyampaikan segenap ide baik secara lesan maupun tulisan. Sehingga umat dapat memahami dan menyerap konsepsi yang disampaikannya.  Meskipun didalam kenyataannya dilapangan, memang ada seseorang penyuluh agama yang mempunyai kelebihan lebih didalam menyampaikan secara lesan (ceramah agama). Ceramahnya dapat memukau audien dengan trik-trik menarik, bahkan diselipi banyolan segar yang dapat membuat pendengar tertawa. Dan seorang penyuluh agama (da’i) yang mempunyai kelebihan lisan ini, secara umum lebih mudah dikenal oleh masyarakat sebagai mubaligh (da’i) kondang .  Dan tentu saja hal ini dapat menaikkan harga jual (honor) bagi dirinya.

Sifat Fathonah.
            Profil seorang penyuluh agama harus pandai dan cerdas otaknya. Dalam hal ini Rasul adalah orang yang benar-benar mempunyai kecerdasan yang sangat luar biasa, sebab beliau dapat mengemukakan hujjah bila mendapat tantangan dari pihak lain dan dapat mencari jalan keluar yang benar dan haq.
            Sifat ini sangat dibutuhkan oleh seorang penyuluh agama didalam menghadapi permasalahan umat, sebab kecerdasan otak ini pula ia dapat dengan cepat dapat menentukan putusan jalan keluarnya. Jadi seorang penyuluh agama harus mempunyai ketajaman pandangan dan wawasan yang luas, misalnya dalam masyarakat pedesaan ia harus tahu watak dan corak masyarakat tersebut. Menganalisa dan membandingkan keadaan yang dulu dengan sekarang, sehingga dapat mengukur tingkat kemajuan umat. Setelah itu ia dapat mengamalkan inti ahklakul karimah dan mencontoh sifat-sifat wajib Rasul sebagai bekal penyuluhan dalam menyebarluaskan ajaran Islam kepada masyarakat.
            Diiringi dengan semakin majunya ilmu pengetahuan, dibarengi semakin mudahnya seseorang mendapatkan berbagai macam informasi, baik melaui media cetak (Koran, majalah dll) maupun media elektronik (radio, TV dll), maka semakin komplek pula persoalan yang dihadapi oleh seorang penyuluh agama. Masyarakat pedesaan yang dulu dianggap sebagai tipe masyarakat yang terbelakang, kini anggapan itu telah hilang. Bahkan masyarakat pedesaan justru lebih jernih didalam melihat persoalan besar yang dihadapi masyarakat secara keseluruhan (bangsa).  Oleh karenanya, seorang penyuluh agama harus pandai-pandai menghadapi setiap perubahan, untuk tetap menanamkan nilai-nilai Islam dengan dinamika ilmu yang sesuai dengan perkembangan dunia, asal tidak menyimpang dari tata nilai agama Islam , dan berbekal ahklakul karimah dan mencontoh sufat Rasul sebagai tauladan disaat kapapun. Wallahu a’lam.



Senin, 09 Juli 2012

PUASA, UPAYA MEMBENTUK UMATAN WAHIDATAN


PUASA, UPAYA MEMBENTUK UMATAN WAHIDATAN
Oleh : Anis Purwanto
            Ibadah puasa, merupakan salah satu rukun Islam yang lima, mulai diwajibkan oleh Allah SWT pada tahun ke II hijrah Rasulullah SAW di Madinah Al Munawarah. Bulan suci Ramadhan dimana umat Islam wajib melaksanakan ibadah puasa merupakan bulan yang penuh rahmat, magfirah dan keberkahan. Maka sudah sepantasnya apabila kedatangannya disambut gembira oleh insane yang beriman, untuk berfastabiqul khoirot dalam rangka membentuk kepribadian yang taqwa.  Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183, disebutkan :
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡڪُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِڪُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ (١٨٣)
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa”.
            “Agar kamu bertaqwa” di akhir ayat ini merupakan nilai tertinggi yang hendak dicapai. Kata taqwa mempunyai indikasi makna yang menyeluruh, yang mencakup seluruh kebaikan serta menghilangkan seluuruh keburukan. Ibadah puasa sebagai salah satu sarana mencapai tingkat ketaqwaan seorang mukmin, mampu memberikan semangat kepada jiwa ini untuk membentuk keyakinan yang teguh terhadap pelaksanaan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya. Ibadah ini juga memberikan kesempatan kepada setiap mukmin untuk menyadari hakekat dirinya sebagai mahkluk ciptaan Allah, yang tidak terlepas dari perbuatan dosa. Maka jika puasa itu dilaksanakan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, niscaya dosa-dosa tersebut diampuni, “Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala Allah, maka diampuni dosanya yang terdahulu”. (Al-Hadits Mutafaqun “alaihi).
            Puasa pada hakekatnya adalah menahan, bukan saja menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menahan diri dari segala perbuatan yang dapat merusak nilai puasa. Karena mungkin orang yang sehatjasmani dan rohani dalam beberapa waktu atau jam tertentu akan mampu menahan diri dari rasa haus dan lapar. namun untuk menahan diri dari segala perbuatan yang dapat merusak nilai atau pahala puasa diperlukan niat yang ihklas karena Allah dan perjuangan yang sangat berat.  Hal mana disinyalir oleh Rasulullah bahwa terdapat banyak orang puasa yang tidak memdapatkan nilai atau pahala kecuali rasa lapar dan haus, yaitu siapa saja yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan buruk. (Al-Hadits Ahmad dan Ibnu Majah).
            Maka dalam pelaksanaan ibadah puasa haruslah dilakukan secara totalitas dalam semua aspek kehidupan manusia, yakni aspek jasmaniyah dan aspek rohaniyah. Meskipun ibadah puasa sesungguhnya merupakan ibadah yang bersifat khas. Sehingga ibadah ini tidak dapat dilihat oleh mata secara lahiri semata, sebab orang yang berpuasa dapat dipandang sama dengan orang yang tidak puasa (secara lahiri) atau boleh jadi orang yang tidak berpuasa dapat mengaku berpuasa. Akan tetapi perbedaan hakiki akan Nampak dalam aspek rohaniyah. Aspek rohani inilah sesungguhnya yang akan membentuk pribadi taqwa, yang berjiwa besar, disiplin, sabar, berkemauan dan bertekat kuat serta pandai berkoreksi diri (instros[eksi). Sehingga dengan ibadah ini manusia diharapkan mampu merefleksi nilai taqwa dalam diri dan orang lain.
Ummatan Wahidatan.
            Ibadah puasa sebagai refleksi imani merupakan ibadah yang berdimensi dunia dan akhirat. Dalam dimensi dunia, puasa mampu menumbuhkan rasa kebersamaan (kesetiakawanan social) ataupun persaudaraan yang tauhidi. Sedang dalam dimensi khiratnya adalah terbentuknya pribadi yang taqwa, yang amanu wa ‘amilush shalihat. Maka dalam ibadah puasa keduanyta tidak dapat dipisahkan, antara satu dengan yang lainnya saling melengkapi dan menyempurnakan.
            Nilai tauhidi dalam persaudaraan Islam merupakan hal yang paling sentral dan esensial, yakni persaudaraan yang dilandasi oleh satu kesatuan “lailaha ilallah”. Tauhid merupakan nilai pembebas bagi manusia dari segala system yang bebas “nilai” (materialism, humanism, atheism dan lain-lain). Yang ini berarti membebaskan diri dari menyembah sesama  manusia kepada menyembah Allah. Tauhid merupakan landasan untuk memutlakkan Allah (Esa) sebagai Khaliq (pencipta) dan menafikan selainnya sebagai yang disembah.
            Dengan tauhid manusia tidak asaja bebas dari belenggu system yang kering dengan nilai, akan tetapi juga sadar bahwa kedudukannya sama dengan manusia lainnya. Tidak ada manusia yang merasa superior terhadap manusia lainnya. Setiap muslim adalah hamba Allah yang bersatatus sama dihadapan Allah. Yang membedakan satu dengan yang lainnya hanyalah tingkat ketaqwaannya kepada Allah SWT. Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an Surat Al Hujrat ayat 13:
إِنَّ أَڪۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَٮٰكُ
“Sesunguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di natara kamu”.
            Persaudaraan sejati tidak mungkin tumbuh dan berkembang dalam lingkaran atau pribadi yang bermutu rendah. Oleh karenanya persaudaraan yang hakiki adalah persaudaraan yang dilandasi dengan rasa taqwa kepada Allah, dalam satu kesatuan tauhidi. Pribadi-pribadi taqwa merupakan unsur pembentuk persaudaraan kekal, “ummatan wahidatan”. Sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 213 :
كَانَ ٱلنَّاسُ أُمَّةً۬ وَٲحِدَةً
“Manusia itu adalah umat yang satu “.
            Gabungan manusia yang bertaqwa ini akan membentuk umat yang berkualitas tterbaik “khaira ummatan”, sebagai umat yang terbaik, yang mempunyai kesadaran akan tanggung jawab yang besar, yaitu kewajiban untuk melakukan amar makruf nahi mungkar.  Sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 110 :
كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنڪَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ‌ۗ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah”.
            Ummatan wahidatan menunjukkan adanya sekelompok pemeluk dien yang tauhidiyah yang tidak terputus sejak Nabi Adam as sampai Nabi Muhammad SAW dan khaira ummatin merupakan sekelompok umat yang berkualitas terbaik yang fungsinya mengajak masyarakat agar hidup dengancara yang islami (makruf) dan mencegah masyarakat agar tidak menjalankan prilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain, akibat keingkarannya terhadap Allah (mungkar). Keduanya memiliki hubungan organik dan fungsional. Tanpa ihtiar realisasi amar makruf nahi mungkar (dakwah Islam) yang dilakukan oleh orang atau umat yang berkualitas terbaik (menurut Islam), maka ummatan wahidatan (dalam arti umat yang satu taqwa) ,aka tidak mungkin khaira ummatan bias menjalankan fungsi tersebut.
            Upaya realisasi amar makruf nahi mungkar oleh umat Islam (umat yang terbaik) ini disebut dakwah Islam.  Dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 104, disebutkan :
وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٌ۬ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ‌ۚ وَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ (١٠٤)
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”.
            Sedang didalam pelaksanaan dakwah islam harus menggunakan metode yang baik dan efektif yang disesuaikan dengan keadaan obyek dakwah itu sendiri, harus asah, asih dan asuh.
ٱدۡعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلۡحِكۡمَةِ وَٱلۡمَوۡعِظَةِ ٱلۡحَسَنَةِ‌ۖ وَجَـٰدِلۡهُم بِٱلَّتِى هِىَ أَحۡسَنُ‌ۚ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka denga ncara yang baik”.
Dengan menggunakan opla orientasi dakwah yang metodologik dan antisipatif didalam menghadapi perkembangan dunia, lebih-lebih dalam masyarakat yang serba modern seperti sekarang ini (era industrialisasi dan era informasi). Dengan penyusunan atau managemen dakwah yang matang dan tersusun rapi manurut oeta dakwah.
            Karena itu, maka dakwah Islam menjadi bagian esensial yang tidak dapat dipisahkan dengan ihtiar mewujudkan ummatan wahidatan yang adil makmur yang diridhoi oleh Allah SWT. sebab esensi dakwah  (tujuan dakwah) itu sendiiri merupakan ihtiar realisasi Islam dalam kehidupan individual dan tata social yang adil agar memperoleh ridho Allah. Maka puasa dalam hal ini mempunyai peranan yang besar didalam membentuk umat yang terbaik, sebagai pribadi yang bertaqwa, yang mampu beramar makruf nahi mungkar sebagai upaya membentuk ummatan wahidatan. Wallahu a’lam.

Minggu, 08 Juli 2012

TUNTUNAN PRAKTIS PUASA RAMADHAN


TUNTUNAN PRAKTIS PUASA RAMADHAN
Oleh : Anis Purwanto

            Ashaum atau shiyam, didalam bahasa Indonesia disebut juga puasa, yang secara terminology  bahasa arab, shaum atau shiyah berarti  sikap pasif atau upaya mengekang diri, yang juga berarti menahan. Secara sederhana shaum atau syiam berarti menahan diri dari sesuatu , seperti menahan tidur, menahan berbicara, dan sebagainya. Dan menurut istilah syar’inya puasa berarti menahan diri dari sesuatu yang membukakan, satu hari lamanya mulai dari terbit fajar sampai terbenam mataharui dengan niat dan beberapa syarat,:
وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِ‌ۖ
Artinya : “Makanlah dan minumlah kamu, hingga waktu kelihatan benang yang putih dan benang yang hitan, yaitu fajar”. (QS.Al-Baqarah:187).
       Sedang yang diwajibkan menunaikan ibadah puasa adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat. Pertama, muslim. Kedua, dewasa atau baligh. Jadi anak yang belum dewasa atau belum baligh belum wajib berpuasa. walaupun puasanya sah bila ia melakukan, karena ia belum layak dibebani taklif. Nabi Muhammad SAW, bersabda ; “Tiga orang dilepaskan dari taklif dan tanggung jawab, yakni orang gila hingga sembuh, orang tidur hingga terjaga dan anak-anak hingga baligh dan dewasa”. (HR. Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi). Ketiga, Berakal. Sehingga bagi orang yang tidak berakal atau gila tidak diwajibkan berpuasa. Keempat, Kuasa atau mempunyai kekuatan dari segi fisik. Umpamanya tidak kuat berpuasa karena sudah  usia lanjut, karena menderita suatu penyakit yang tidak kunjung sembuh:
ۡ وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِى ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٍ۬‌ۚ
“Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj:78).                  
Akan tetapi bagi seseorang yang tidak kuasa berpuasa karena usia lanjut wajib membayar fidyah: 
ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ ۥ فِدۡيَةٌ۬ طَعَامُ مِسۡكِينٍ‌ۖ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : member makan seorang miskin” (QS Al Baqarah : 184)

Anjuran Dalam Berpuasa.
         Didalam bulan Ramadhan , banyak sekali perbuatan sunah yang dilakukan  sebagai amalan utama bagi orang yang melaksanakan ibadah puasa, antara lain Pertama: makan sahur. “Makan sahurlah, sesungguhnya pada sahur itu ada berkah”. (Buchari Muslim).  Dan  dalam sabda Nabi saw yang lain disebutkan, “ Dan yang memisahkan diantara puasa kita dengan puasa ahlul kitab adalah makan sahur” (HR. Muslim). Kedua , mendahulukan berbuka puasa. Ketiga, memperbanyak membaca Al-Qur,an. Selain membaca Al-Qur,an  merupakan ibadah , juga untuk mengingatkan kembali bahwa Al-Qur,an yang pertama sekali turun adalah pada bulan Ramadhan. Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam, sebagai pembeda yang haq dengan yang batil. Keempat, shalat taraweh (shalat qiyamul lail). Kelima, I’tikaf di Masjid, yaitu berdiam diri, yaitu berdiam dimasjid dengan maksud  baik , memperbanyak dzikir dan beribadah kepada Allah swt. Dan yang ke enam, yaitu memperbanyak sedekah. Banyak sekali hadist yang menerangkan tentang kemurahan Nabi saw , terutama dalam bulan Ramadhan.

Perbuatan-Perbuatan Makruh.

1.      .Menunda atau menakhirkan  berbuka puasa.
2.      Menggosok gigi disiang hari.
3.      Mencium istri,. Jika ciuman itu tidak menimbulkan sahwat. Walaupun Nabi pernah mencium istrinya Aisyah namun dalam hadist yang lain ditegaskan pula bahwa Nabi dapat menahan diri.
4.      Berlebih-lebihan mencuci mulut dan hidung di siang hari.

Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa.

 Hal-hal yang membolehkan tidak berpuasa ialah, 1. sakit yang menyulitkan, yang tidak kunjung sembuh. Sakitnya akan semakin parah apabila ia menjalankan puasa 2. Musyafir atau perjalanan yang jauh. 3. Tua renta atau rapuh. 4. Mengandung atau menyusui , bila dirasakan akan membahayakan dirinya atau anaknya. Sedang yang diharamkan berpuasa atau puasanya tidak sah adalah : 1. Wanita yang sedang haid (datang bulan). 2. Wanita yang sedang nifas (sehabis melahirkan).

Fidyah dan Qadha Puasa


Dalam pelaksanaan ibadah puasa , dapat dikelompokkan kedalam empat bagian:
1.      Tidak wajib fidyah, namun wajib qadha saja. Hal ini berlaku bagi orang yang tidak puasa karena sakit, karena musafir, karena haid, karena nifas, karena pinsan. Tidak puasa karena takut akan membahayakan dirinya, baik karena menyusuhi atau karena pingsan sepanjang hari.
2.      Wajib qodha dan wajib fidyah. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang meninggalkan puasa karena hamil, yang hamilnya itu kawatir pada keselamatan kandungannya atau karena sedang menyusui anak, yang kawatir akan kesehatan anakknya.
3.      Tidak wajib qodha tetapi wajib fidyah. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa karena usia lanjut dan tidak kuat melaksanakan puasa, karena mengidap penyakit yang sangat kronis yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya menurut ketentuan dokter yang mengobatinya.
4.      Wajib Qodha dan wajib membayar kifarat. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang batal mengerjakan puasa karena melanggar  ketentuan puasa . Misalnya melakukan senggama dengan istrinya disiang hari, baik keluar mani atau tidak. Sebagaimana didalam hadist Nabi saw, kifata ini ada tingkatannya , yaitu : Pertama, memerdekakan hamba sahaya, jika tidak mampu, kedua : wajib puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak kuat, ketiga: dengan memberi makan 60 orang miskin.




Do’a Setelah Taraweh.

Asyahadu  anal- ila-ha illalla-h. Astaghfirulla-h. Asalukal jannata wa a’u-zubika minan na-r. Allo-humma innaka afuwwun, tuhibbul ‘afwa fa’fu anni- 3 X.

Artinya: “Aku bersaksi, tiada Tuhan yang pantas disembah kecuali hanya Allah swt. Aku mohon ampun kepada Allah. Aku mohon kepada-Mu, ya Allah, ganjaran surga dan hindarkanlah aku dari siksa api neraka. Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha  Pemaaf dan suka memberi maaf, maka maafkanlah aku. 3X.

Do’a Setelah Witir:

Subha-nal malikil quddus-s 3 X. Subbu-hun, quddu-sun, rabbunaa wa rabbul mala-ikati war ru-h. Allo-humma inni-a’u-zubika min sahotik, wa  bimua-fatika min uqu-batik. Wa a’u-zubika minka. La-uhshi-sana-analaik. Anta kama-asnaita ala-nafsik. Allo-humma innaka afuwwun tuhibbul afwa fa’fu anni-

Artnya : Maha suci Tuhan, Raja yang Qudus 3 X. Tuhan Yang Maha Suci, Tuhan yang maha Qudus. Tuhan kami, Tuhan segala Malaikat dan Ruh. Ya, Tuhan., aku berlindung dengan kerendahanMu, dari  kemarahanMu, dan dengan kemaafanMu, dari siksaMu. Tak terhingga lagi pujaan dan sanjunganku atas diriMu. Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan suka memberi maaf. Maka maafkanlah aku.

Sangat Baik Untuk Kita Semua :

1.      Mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak amalan-amalan wajib dan sunah.
2.      Datang ke masjid untuk iktikaf dan shalat taraweh. Datang paling dulu dan pulang paling akhir.
3.      Perbanyak aktifitas membaca Al-Qur’an ( tadarus), sukur-sukur mampu mengerti dan memahami artinya, kemudian mengamalkan.
4.      Perbanyak sedekah, menolong fakir miskin.

(Diambil dari berbagai sumber)



HARMONIS DITENGAH KEBERAGAMAN BERAGAMA


HARMONIS DITENGAH KEBERAGAMAN BERAGAMA
Oleh : Anis Purwanto

            Bagi kita umat Islam, Islam adalah agama yang paling hak disisi Allah SWT. Keyakinan ini mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sebab, kita yakin bahwa Islam adalah agama yang mampu menata kehidupan manusia di dunia sampai di akhirat, sehingga tercipta tatanan yang sempurna, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”.(QS.Al-Maidah:3).
            Pemahaman umat Islam tentang agama juga sangat beragam. Perbedaan penafsiran dan cara pandang terhadap suatu hal akan sangat mempengaruhi kepada pelaksanaan ajaran agama itu sendiri,  sehingga konsekuensinya pelaksanaan terhadap ajaran agama juga sangat beragam, meskipun hanya dalam persoalan khilafiyah. Hal inilah yang kemudian kita sering dipandang bahwa agama Islam terpecah dalam beberapa golongan. Apalagi hidup dijaman yang serba terbuka seperti sekarang ini, kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah sangat dijamin. Sehingga seseorang atau kelompok tertentu tidak lagi bisa memaksakan kehendaknya untuk masuk dalam satu keyakinan tertentu. Meskipun kita yakin Islam adalah agama yang paling hak disisi Allah, tetapi kita tidak boleh memaksa orang lain untuk masuk agama Islam. Apalagi sampai menghakimi sendiri suatu kelompok. Sekalipun kelompok tertentu kita anggap sesat. Sebab Islam adalah agama damai.
            Akan tetapi kedamaian ajaran agama Islam, akhir-akhir ini menjadi tercemari oleh kita umat Islam sendiri dengan mengatas namakan Islam berusaha membajak Islam dengan berdalih ingin  menegakkan bendera agama. Akan tetapi tindakan yang ia lakukan justru merusak kedamaian Islam dan itu bukan nilai Islam. Kita masih ingat dengan peristiwa bentrokan antara Ahmadiyah dan warga Cikeusik, Pandeglang, Banten (6/2/11), yang juga terjadi pada hari yang sama serta perusakan gereja di Temanggung, Jawa Tengah (8/2/11). Padahal dalam Negara yang berpaham bhineka tunggal ika, keberagaman dalam berbagai hal sangat mungkin dan sangat dihargai “meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua”, termasuk kehidupan beragama masyarakat juga mengarah kepada situasi yang kian pluralistis.
            Ada banyak hal yang mempengaruhi terjadinya keberagaman beragama, salah satunya adalah terjadinya gerakan keagamaan baru, yang dilakukan oleh golongan minoritas tertentu. Seperti apa yang dilakukan oleh saudara kita golongan Ahmadiyah. Golongan yang mengatasnamakan pengikut Mirza Ghulam Ahmad ini, mengaku beragama Islam, tetapi mereka memeiliki kitab dan nabi sendiri, adalah bentuk penodaan terhadap agama. Hal inilah yang kemudian menjadi masalah yang serius. Sebab Islam telah mematok doktrin bahwa Nabi Muhammad adalah Nabi dan Rasul terakhir. Sehingga setelah ada gerakan yang atas nama Islam tetapi mengaku mempunyai Nabi selain Nabi Muhammad SAW, ramai-ramai kita menentang, bahkan fatwa MUI mengatakan bahwa Ahmadiyah adalah sebagai aliran sesat,
            Untuk mencegah terjadinya konflik horizontal yang berkepanjangan ditengah-tengah keberagaman pelaksanaan agama di tengah-tengah masyarakat, mengingat seringa terjadinya gesekan yang berkenaan Ahmadiyah ini, maka pemerintah bersikap tegas. Jika Ahmadiyah masih menyebarkan ajarannya akan ditindak tegas. Sebab pemerintah telah mempunyai dasar untuk menindak tegas jemaat Ahmadiyah, yang salah satunya adalah berdasar pada fatwa MUI , kedua Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( SKB  3 Menteri), Nomor : 3 Tahun 2008. Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008. Nomor : 199 Tahun 2008, tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Indonesia. Dalam SKB pemerintah meminta penganut Ahmadiyah meninggalkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam.
            Sikap tegas umat Islam terhadap adanya penistaan agama memang hal yang harus dilakukan. Karena ajaran yang nyata-nyata sesat dan menyesatkan tidak dapat dibiarkan menyeret banyak korban. Meskipun berlainan paham di Negara Pancasila sangat dihargai, tetapi apabila sudah menyangkut hal-hal yang bersifat doktrin Islam, penyimpangan yang sekecil apapun tidak dapat dibiarkan.  Karenanya upaya pembenaran terus menerus dilakukan, akan tetapi mestinya tidak lantas harus memaksanakan kehendak apalagi sampai arogansi, yang justru melanggar hak-hak azasi manusia. “Barang siapa mengetahui adanya kemungkaran maka rubahlah dengan tanganmu, bila tidak dapat dengan lesan, bila tidak dapat dengan hati, meskipun yang demikian ini selemah-lemah iman”.
            Upaya yang telah kita lakukan memang sudah memenuhi standar kearifan sebagaimana yang telah diajarkan dalam agama Islam, bahkan masih ada pertimbangan lain yang mungkin boleh dilakukan oleh jemaat Ahmadiyah yakni menjadikan Ahmadiyah menjadi agama baru yang tersendiri dan terpisah dari ajaran Islam. Sehingga mereka harus menanggalkan atribut-atribut dalam ajaran Islam seperti Kitab suci Al-Qur’an, masjid dan tidak menaganggap Nabi Muhammad sebagai Nabi yang terakhir. Atau pilihan yang terakhir adalah kembali kepada ajaran Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunah. Atau Ahmadiyah kita biarkan berkembang di Indonesia, karena hal itu dianggap sebagai bagian dari hak azasi manusia.
            Sayangnya sikap tegas kita terhadap adanya penodaan agama di masyarakat mendapat kesan yang kurang simpatik, karena adanya tindakan anarkis dari segelintir orang yang mengatas namakan Islam. Sehingga yang menonjol dari upaya perbaikan tersebut adalah adanya kerusakan terhadap harta benda dan pelanggaran hak pribadi, malah terjadi jatuhnya korban tewas. Ini yang justru membawa implikasi hukum tersendiri. Sebab tindakan anarkis, apalagi sampai jatuh korban adalah tindakan yang melanggar hukum dan mesti ada tindakan tegas.
Sekali lagi Islam adalah agama damai, semua persoalan mestinya dapat kita upayakan dengan cara-cara yang damai, meski dalam satu hal kita harus bersikap tegas, akan tetapi sikap tegas tidak harus kita barengi dengan tindakan anarkis, brutal, menang sendiri, apalagi sampai menganggap orang lain lebih hina dari kita, sebagai orang kafir, mbesuk akan disiksa di neraka jahanam. Kalau itu yang terjadi, Islam akan mendapat simpati dari semua lapisan masyarakat, bahkan non Islam akan menghormati sebagai agama pembawa rahmat seluruh alam, namun bila sikap arogansi yang kita tonjolkan, Islam akan mendapat kecaman baik nasional sampai internasional. Islam dianngap sebagai paham yang menghalalkan kekerasan bahkan teroris.            Kita bisa hidup damai ditengah-tengah keberagaman beragama di Indonesia sebagaimana yang selama ini terjadi, Tri kerukunan antar umat beragama “kerukunan antar umat beragama, antara agama satu dengan agama yang lain, antara agama dengan pemerintah” perlu kita tonjolkan kembali. Sebab kita semua ingin hidup harmonis di tengah-tengah keberagaman beragama, dengan tetap menonjolkan peran kita dalam upaya pembangunan umat di Indonesia. “Dan hendaklah diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung”. Sekecil apapun peran kita adalah upaya yang terbaik bagi terwujudnya kedamaian dan keharmonisan hidup. Wallahu a’lam.


Sabtu, 07 Juli 2012

SIKAP TEGAS TERHADAP YANG SESAT DAN TOLERANSI AGAMA

SIKAP TEGAS TERHADAP YANG SESAT DAN TOLERANSI AGAMA

Oleh : Anis Purwanto

            Munculnya berbagai aliran yang dianggap sesat didalam masyarakat akhir-akhir ini sangat mengganggu ketenteraman hidup beragama. Apalagi aliran sesat dan menyesatkan tersebut nyata-nyata hidup subur berdampingan, yang secara nyata berada disekitar kita, ditengah-tengan upaya kita menegakkan kebenaran. Hal tersebut membuat kalangan umat Islam menjadi resah, bingung. Pasalnya, mereka membawa ajaran baru yang bertentangan dengan prinsip keagamaan Islam. Meski, secara lahiriyah aliran yang kemudian kita anggap sesat tersebut menggunakan atribut islam, cara ibadahnya mirip dengan ibadah umat Islam, ia juga mengaku beragama Islam. Sebagaimana yang dilakukan oleh golongan Ahmadiyah paham yang dibawa oleh Mirza Ghulam Akhmad, yang dianggap oleh pengikutnya sebagai nabi yang terakhir setelah Nabi Muhammad SAW. 
            Untung kita selaku umat Islam memiliki barometer Al-Qur’an dan As-Sunah sebagai tolok ukur untuk mengetahui kebohongan seseorang, yang berani mengaku mendapat wahyu dan diangkat menjadi utusan Tuhan, “Muhammad itu bukannya bapak seseorang dari padamu, tetapi ia pesuruh Allah dan penutup sekalian Nabi” (QS. Al-Ahzab:40).  Malah dengan tegas berani di katakanan ,”Dalam umatku akan ada pendusta-pendusta, semuanya mengaku dirinya Nabi,. Padahal, aku ini penutup sekalian Nabi, yang tidak ada Nabi setelah aku”. HR. Mardawaih dan Tsauban). Sikap tegas terhadap adanya penyimpangan didalam pelaksanaan beragama ini memang harus kita lakukan.
            Dengan adanya prediksi yang tersurat didalam Al-Qur’an dan As-Sunah tersebut menjadi bukti yang kuat akan kebenaran mutlak agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman. Namun, anehnya kita selalu terlambat menghendus kesesatan suatu ajaran. Kita menjadi sangat kaget, tiba-tiba mencuat besar dan menghebohkan umat Islam. Lagi-lagi yang menjadi korban adalah orang muslim yang masih awam. Lalu bagaimana sikap kita terhadap orang-orang yang terperangkap dalam aliran sesat tersebut ? Apakah kita dibenarkan bersikap marah dan brutal menghakimi mereka ?. menangkap, menghajar, membakar rumah dan tempat ibadah mereka ? . ingat Islam adalah agama damai, jangan kita kotori dengan cara anarkhis dan main hakim sendiri. Kalau demikian cara penyelesaiannya, kita sama-sama tersesat didalam kebingungan. Mestinya kita harus bersikap tasamuh atau toleransi yaitu sikap tak keberatan terhadap adanya perbedaan, akan tetapi bersikap tegas terhadap adanya penyimpangan.
            Sikap tegas terhadap ajaran yang kita anggap sesat dan menyesatkan umat itu, tercermin dari adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :188/94/KPTS/013/2001, tanggal 28 Februari 2011 tentang Larangan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur. Pelarangan tersebut dilakukan karena Aktifitas Jamaat Ahmadiyah (JAI) yang dapat memicu dan/atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur, yang meliputi larangan menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik, larangan memasang papan nama ditempat umum, memasang papan nama pada masjid, lembaga pendidikan dan lain-lain dengan identitas JAI dan larangan menggunakan atribut JAI dalam segala bentuknya. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( SKB  3 Menteri), Nomor : 3 Tahun 2008. Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008. Nomor : 199 Tahun 2008, tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Indonesia. Sebab mengingat adanya aksi keras penolakan umat Islam terhadap aktifitas JAI, yang nyata-nyata telah banyak membawa banyak kerugian di masyarakat. Sebab warga masyarakat khusunya warga Jawa Timur wajib menjaga dan memelihara kerukunan antar umat beragama untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi terwujudnya persatuan dan kesatuan nasional.
            Kita mengetahui bahwa sikap tegas kita terhadap penyimpangan akidah selama ini, mesti kita barengi dengan sikap toleransi, dengan cara bil hikmah. Hal ini untuk mencegah bermainnya pihak ketiga yang ingin mengail di air yang keruh, “Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui pada siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan Dia-lah yang lebih mengetahui pada orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. An Nahl: 125).
            Sebagai seorang muslim, terlebih sebagai seorang praktisi penyiaran agama islam,  mempunyai kewajiban amar makruf nahi mungkar , dengan cara-cara yang bijaksana, demi terrwujudnya keteduhan dan kesejukan umat beragama dalam mengamalkan ajaran agamanya, menurut agama dan keyakinan masing-masing.  Prinsip penyiaran tersebut harus memakai rambu-rambu yang telah diatur, antara lain :
Pertama, Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesamA umat beragama dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dan melakukan ibadah menurut agamanya (SK Bersama menag dan Mendagri No. 1 Tahun 1979).
            Tata cara berdakwah telah diatur dengan baik dalam Al-Qur’an, yang berarti umat lain tidak boleh lompat pagar didalam menjalankan misi agamanya. Ajaklah seseorang untuk berusaha memahami agama dengan benar, terutama saudara kita seiman dan seagama untuk memahami agama yang dipeluk dan diyakini kebenarannya. Cara main paksa dalam penyiaran agama tidak dibenarkan. “tidak ada paksaan didalam beragama”. (QS Al-Baqarah : 256).
            Kadua, penyiaran agama tidak boleh dengan caci maki, menghina agama lain, apalagi memaksakan kehendaknya kepada orang lain dengan cara anarkis dan main hakim sendiri. Didalam UUD 1945 pasal 29 (1), disebutkan bahwa Negara menjamin kebebasan penduduknya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Beribadah menurut agama dan keyakinan itu. Didalam berdakwah dilarang menjelek-jelekkan agama/kelompok lain, “Dan janganlah kamu memaki-maki (berhala-berhala) yang mereka sembah selain Allah, maka mereka nanti akan memaki-maki Allah dengan melampui batas dengan tanpa pengetahuan”(QS.Al-An’am:108).
Ketiga, Penyiaran agama dilarang dengan mencampuradukkan akidah/keyakinan. Toleransi dalam agama bukan berarti dengan semau gue mencampur adukkan  urusan ibadah dan akidah antara suatu agama dengan agama lain.  Kita seling menghormati dan saling menghargai pelaksanaan ibadah agama lain, “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku” (QS. Al-Kafirun:6).
             Memang Allah telah memberi perintah kepada umat Islam untuk menyerang dan memberantas kemungkaran di muka bumi ini, tetapi dengan cara yang hikmah. Prinsip dakwah ini sama dengan prinsip toleransi didalam hidup beragama dan bernegara. Akan tetapi tetap bersikap tegas terhadap yang sesat dan kemusyrikan. Kaum muslimin harus mampu menunjukkan bahwa dirinya merupakan umat yang paling unggul, yang mendapat tugas untuk mengeluarkan orang lain dari jurang kesesatan “mengajak kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar”.
            Kita sungguh menyesalkan lahirnya kelompok yang mengaku Islam tetapi membawa ajaran-ajaran yang sesat. Memang ada pandangan satu Islam seribu satu paham, namun mestinya hal-hal yang asasi dalam agama Islam harus menjadi rujukan utama, sehingga islam tidak semakin terpecah belah dan berkeping-keping dalam golongan yang tidak lazim. Sebab ajaran yang wajar dan tidak aneh-aneh pun masih banyak yang belum diamalkan, kenapa mencari yang tidak lazim. Dan sangat tinggi resiko yang dihadapi umat Islam jika terus menerus dihadapkan kepada masalah-masalah yang berhubungan dengan aliran sesat dan menyesatkan. Bahkan didalam upaya penyelesaian konflik  teologis yang berkepanjangan selalu diwarnai dengan konflik klasik, seperti perusakan, tindakan anarkis sampai kepada adanya pembunuhan. 
            Kita juga menyesalkan setiap tindakan kekerasan atas nama agama Islam. Kendati menghadapi paham sesat sekalipun, sebaiknya serahkan penyelesaian tindakan kepada system hukum yang berlaku atau melalui pendekatan-pendekatan yang lebih bermuatan dakwah Islam. Sebab masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, tatapi jangan sampai melembagakan kebiasaan tindakan anarkis atas nama Islam. Wallahu a’lam.