PERANAN PENYULUH AGAMA DALAM PEMBINAAN UMAT
Oleh
: Drs. ANIS PURWANTO
(
Penyuluh Agama Fungsional Kec. Kedunggalar)
A.
Pendahuluan
Agama mempunyai kedudukan dan
peranan yang sangat penting dan strategis, utamanya sebagai landasan spiritual,
moral dan etika dalam hidup dan kehidupan umat manusia. Agama sebagai system
nilai seharusnya dipahami, dihayati dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya dalam
tatanan kehidupan setiap individu, keluarga dan masyarakat serta menjiwai
kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyuluh
agama Islam sebagai pelaksana kegiatan penyiaran agama mempunyai peranan yang
sangat strategis. Karena berbicara masalah dakwah atau kepenyuluhan agama
berarti berbicara masalah ummat dengan semua problematika. Sebab banyak kasus
dan dari banyak fakta dakwah, kita melihat tanda-tanda betapa kemalahatan ummat
(jamaah) tidak merupakan sesuatu yang obyektif atau dengan kata lain belum
mampu diwujudkan oleh pelaksana dakwah (Penyuluh).
Hal ini merupakan
salah satu problematika dakwah dari sisi pelaksana dakwah (da’I, muballigh,
Penyuluh), dimana sebagian aktivitas dakwah belum mampu menterjemahkan
persoalan yang dihadapi umat secara rinci, untuk kemudian dicarikan jalan
keluarnya dalam konteks dakwah islam. Ungkapan ini tidak memperkecil peran para
pelaksana dakwah, Sebab, betapapun rendahnya kualitas keilmuan dan kemampuan
penyampaian seorang da’I , muballigh,
ataupun penyuluh agama, umumnya umat Islam (obyek dakwah) menyadari bahwa ia
(Da’I, Muballigh atau Penyuluh Agama Islam) tetap merupakan figure sentral dari
gerakan dakwah. Da’i/penyuluh Agama Islam merupakan agent of change, juga
sebagai leader atau pemimpin bahkan sayyidul qaum. Dai/Penyuluh Agama Islam
merupakan ungsur yang dominan dalam pelaksanaan dakwah/kepenyuluah agama,
bahkan lebih dari itu ia merupakan pemegang kunci yang terpenting terhadap
sukses atau tidaknya pelaksanaan dakwah/penyuluhan agama.
Sehingga penyuluh agama sebagai figure
central kepenyuluhan harus mampu merealisasikan kegiatan penyuluhan dalam
masyarakat, dimanapun ia berada. Sebab tanpa realisasi penyuluh agama/amar
makruf nahi mungkar yang dilakukan oleh orang/umat dengan kualitas terbaik
(khaira ummatin), maka ummatan wahidatan menjadi tidak mungkin. Maka
dakwah/penyuluhan agama menjadi bagian esensial yang tidak mungkin terpisahkan
dengan ihtiar mewujudkan tatanan masyarakat yang ummatan wahidatan yang adil
dalam ridha Allah “baldatun toyyibatun wa rabbun ghofur”.
B.
Pengertian Penyuluh Agama Islam
Penyuluh Agama adalah pembimbing umat
beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, dan Penyuluh Agama Islam, yaitu pembimbing umat Islam dalam rangka
pembinaan mmental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT,
serta menjabarkan segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.
Sedangkan penyuluh agama yang
berasal dari PNS sebagaimana yang diatur dalam keputusan Menkowasbangpan No.
54/KP/MK.WASPAN/9/1999, adalah Pegawai Negri Sipil yang diberi tugas tanggung
jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan
melalui bahasa agama.
Jadi Penyuluh Agama Islam adalah
para juru penerang penyampai pesan bagi masyarakat mengenai prinsip-prinsip dan
etika nilai keberagaman yang baik. Disamping itu Penyuluh Agama Islam merupakan
ujung tombak dari Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugas membimbing umat
Islam dalam mencapai kehidupan yang bermutu dan sejahtera lahir batin.
Hasil akhir yang ingin dicapai dari
penyuluahn agama pada hakekatnya ialah terwujudnya kehidupan masyarakat yang
memiliki pemahaman mengenai agamanya secara memadai yang ditunjukkan melaui
pengamalannya yang penuh komitmen dan kosisten disertai wawasan multi cultural,
untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang harmonis dan saling menghargai satu
sama lain. Penyuluhan agama adalah usaha
penyampaian ajaran Islam kepada umat manusia oleh seseorang atau kelompok orang
secara sadar dan terencana, dengan berbagai methode yang baik dan sesuai dengan
sasaran penyuluhan, sehingga berubahlah deadaan umat itu kepada yang lebih
baik, untuk memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Dari pembakuan istilah Penyuluh
Agama Islam telah memberikan makna yang strategis bagi penyuluh agama Islam itu
sendiri untuk lebih berkiprah dalam melakukan pembibingan dan penyuluhan guna
memberikan pencerahan kepada umat Islam sehingga umat Islam merasa terbimbing
dengan kehadiran penyuluh agama Islam dalam rangka membangun mental, moral dan
nilai ketakwaan umat serta turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan umat
beragama dalam berbagai bidang.
C.
Dasar dan Tujuan Penyuluhan
a.
Dasar Pelaksanaan penyuluhan.
Karena
Islam adalah agama dakwah, untuk manusia seluruhnya, maka Islam harus disebarluaskan, diperkenalkan dan diajarkan
kepada seluruh umat manusia. Tugas penyampai ajaran agama sering disebut
sebagai dai, muballigh atau penyuluh agama. Sedang dasar pelaksanaan dakwah/penyuluhan
adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Al-qur’an merupakan dasar yang pertama dan
Al-Hadits merupakan dasar yang kedua.
Di
dalam Al-Qur’an antara lain telah disebutkan dalam Surat Ali Imran ayat 104:
“Dan hendaklah ada
diantara kamu segolongan umat yang menyerkepada kebajikan, menyuruh kepada yang
makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”.
Sedang dasar dalam Al-Hadits, yang merupakan
dasar yang kedua setelah Al-Quran, antara lain :
“Dari
Abu Sa’id Al-Khudry r.a. berkata: Aku telah mendengar Rasulullah saw. Bersabda
: Barang siapa diantara kamu melihat kemungkaran, harus merubah dengan
tangannya, bila tidak dapat dengan lidahnya (tegurannya) jika (dengan ini) tak
sanggup maka dengan hatinya dan yang demikian ini adalah usaha orang yang lemah
imannya”.
Melaksanakan penyuluhan, yang
mencakup amar makruf nahi mungkar, yaitu mengajak segala perbuatan yang dapat
mendekatkan diri kepada Allah dan nahi mungkar yaitu melarang segala perbuatan
yang dapat menjauhkan diri dari Allah, adalah merupakan kewajiban bagi setiap
muslim dan muslimat, menurut kadar kemampuan serta bidang masing-masing, agar
umat manusia (masyarakat) mengerjakan segala yang diperintahkan oleh Allah dan
meninggalkan larangannya.
Sedang Penyuluh Agama Islam yang
berasal dari PNS merupakan bagian dari pelaksana dakwah yang ditugasi oleh
Kementerian Agama, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan agama, yang
aktivitasnya telah diatur oleh pejabat yang berwenang, sehingga pelaksanaannya
menjadi terarah dan terorganisir dengan baik.
b. Tujuan
Penyuluhan
Penyuluhan agama merupakan satu
rangkaian kegiatan atau proses dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Bagi
proses penyuluhan agama tujuan merupakan salah satu factor yang penting dan
sentral, yang member arah atau pedoman bagi langkah aktivitas penyuluah.
Tujuan penyuluhan juga dapat
digunakan sebagai dasar bagi penentuan sasaran dan strategi atau kebijaksanaan
penyuluhan, langkah-langkah oprasional, mengandung luasnya skup aktivitas,
serta ikut menentukan dan berpengaruh terhadap penggunaan methode dan media
yang digunakan.
Sedang tujuan penyuluhan agama pada
umumnya adalah :
1. Tujuan
hakiki, ialah menyeru kepada Allah swt (meningkatkan keimanan dan ketaqwaan).
2. Tujuan
umum, ialah kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
3. Tujuan
khusus, ialah mengisi segi kehidupanitu dan member bimbingan bagi seluruh
masyarakat menurut keadaan dan persoalannya , sehingga Islam berintegrasi
dengan seluru kehidupan manusia.
4. Tujuan
urgen, ialah menyelesaikan dan memecahkan persoalan-persoalan yang ada dalam
masyarakat, yakni masalah-masalah yang menghalangi terwujudnya masyarakat yang
sejahtera lahir dan batin.
5. Tujuan
incidental, ialah menyelesaikan dan memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi
sewaktu-waktu dalam masyarakat, terutama mengenai penyakit dan kepincangan
dalam masyarakat, misalnya penyuapan, pemerasan dan lain-lain.
Dari
uraian diatas dapat ketahui bahwa titik tuju dari penyuluahn adalah pada suatu
nilai akhir atau tujuan utama (mayor obyektive) yang ingin dicapai atau
diperoleh, yaitu terwujudnya kebahagiaan dan kesejahteraan lahir dan batin di
dunia dan diakhirat, di dalam naungan mardhatillah. Sedang tujuan khususnya
(minor obyektive), ialah nilai-nilai atau hasil-hasil dalam setiap segi bidang
kehidupan dan pembangunan, yang berintikan nilai-nilai yang dapat mendatangkan
kebahagiaan dan kesejahteraan.
Akan
tetapi tujuan diatas belum dapat dipergunakan untuk mengukur keberhasilan
kegiatan penyuluhan secara oprasional, sebab masih sangat umum. Karenanya perlu
dirumuskan tujuan penyuluhan oprasional kegiatan penyuluhan, yang antara lain :
1.
Sikap yang anti pati berubah menjadi simpati,
2.
Sikap yang ragu berubah menjadi yakin.
3.
Sikap yang mulai yakin berubah menjadi lebih yakin.
4.
Tingkah laku yang malas dan acuh tak acuh berubah
menjadi rajin dan antusias baik dalam pelaksanaan ibadah, maupun dalam kegiatan
mu’amalah lainnya.
5.
Dari rasa keterpaksaan berubah menjadi kesadaran dan
keinsyafan pribadi serta timbul rasa memiliki.
6.
Tingkah laku yang sudah rajin teratur meningkat secara
kwalitatif (dari kwantita ke kwalita).
7.
Memelihara sikap dan tingkah laku yang sudah dihasilkan
sebelumnya agar tidak mundur kembali (memelihara continueitas).
8.
Sikap dari semula menerima penyuluahn berubah secara
kwalitatif menjadi pemberi penyuluhan.
9.
Dari pemberi penyuluhan meningkat menjadi penanggung
jawab penyuluhan dan kelangsungan penyuluahan.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa tujuan penyuluhan ialah menyeru manusia agar beriman dan
bertaqwa kepada Allah swt dan secara oprasional adanya perubahan dari yang
negative atau pasif menjadi positif atau aktif, sehingga manusia mempunyai
kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, sehingga
terwujudnya suatu kepribadian yang utuh, keluarga yang harmonis dan masyarakat
yang aman dan damai lahir batin, adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah swt, yang
akhirnya mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
D.
Peranan Penyuluh Agama Islam
Tugas penyuluh
tidak semata-mata melaksanakan penyuluhan agama dalam arti sempit berupa
pengajian saja, akan tetapi keseluruhan kegiatan penerangan baik berupa bimbingan
dan penerangan tentang berbagai program pembangunan. Ia berperan sebagai
pembimbing umat dengan rasa tanggung jawab, membawa masyarakat kepada kehidupan
yang aman dan sejahtera. Posisi penyuluh agama Islam ini sangat strategis baik
untuk menyampaikan misi keagamaan maupun misi pembangunan. Penyuluh agama Islam juga sebagai tokoh
panutan, tempat bertanya dan tempat mengadu bagi masyarakatnya untuk memecahkan
dan menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh umat Islam. Apalagi
seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka tantangan
tugas penyuluh agama Islam semakin berat, karena dalam kenyataan kehidupan ditataran
masyarakat mengalami perubahan pola hidup yang menonjol.
Penyuluh agama
sebagai figure juga berperan sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam
masalah agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka
menyukseskan program pemerintah. Dengan kepemimpinannya, penyuluh agama Islam
tidak hanya memberikan penerangan dalam bentuk ucapan-ucapan dan kata-kata
saja, akan tetapi bersaama-sama mengamalkan dan melaksanakan apa yang
dianjurkan. Keteladanan ini ditanamkan dalam kegiatan sehari-hari, sehingga
masyarakat dengan penuh kesadaran dan keihklasan mengikuti petunjuk dan ajakan
pemimpinnya.
Penyuluh agama
juga sebagai agent of change yakni berperan sebagai pusat untuk mengadakan
perubahan kearah yang lebih baik, di segala bidang kearah kemajuan, perubahan dari yang negative atau pasif
menjadi positif atau aktif. Karena ia menjadi motivator utama pembangunan.
Peranan ini sangat penting karena
pembangunan di Indonesia tidak semata membangun manusia dari segi lahiriah dan
jasmaniahnya saja, melainkan membangun segi rohaniah, mental spiritualnya
dilaksanakan secara bersama-sama. Demi suksesnya pembangunan penyuluh agam
Islam berfungsi sebagai pendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam
pembangunan, berperan juga untuk ikut serta mengatasi berbagai hambatan yang
mengganggu jalannya pembangunan, khususnya mengatasi dampak negative, yaitu
menyampaikan penyuluhan agama kepada masyarakat dengan melalui bahasa yang
sederhana dan mudah dimengerti oleh mereka.
Sebagai Penyuluh
Agama Islam yang mempunyai SK sebagai Pegawai Negeri Sipil, ia mendapat tugas
sebagai Penyuluh Agama Islam Fungsional, yang mempunyai peranan sangat
strategis, karena diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
bimbingan atau penyuluh agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa
agama.
Dalam lingkungan
Kementerian Agama peranan penyuluh agama Islam sebagai ujung tombak Kementerian
Agama, dimana seluruh persoalan yang dihadapi oleh umat Islam menjadi tugas
penyuluh Agama untuk memberi penerangan dan bimbingan. Sehingga sebagai ujung
tombak ia dituntut agar ujung tombak itu benar-benar tajam, agar dapat mengenai
sasaran yang diinginkan. Bahkan kini, Penyuluh agama sering berperan sebagai
corong dari Kementerian agama dimana ia ditugaskan. Peranan inilah yang sering
memposisikan penyuluh agama sebagai mahkluk yang dianggap multi talenta. Oleh
karena itu, penyuluh agama Islam perlu meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan, kemampuan dan kecakapan serta menguasai berbagai strategi,
pendekatan, dan teknik penyuluhan, sehingga mampu dan siap melaksanakan
tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan betul-betul professional.
Penyuluh Agama
Islam Fungsional didalam melaksanakan tugasnya, dibekali oleh surat tugas dan
hal-hal yang berkenaan dengan hak-hak sebagai PNS diatur oleh Undang-undang .
Akan tetapi sebagai seorang muslim, tugas menyampaikan penyuluhan agama ini merupakan
kewajiban setiap muslim, pria atau wanita, karenanya ia harus menyadari bahwa
tugas suci ini harus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan
aktivitas penyuluhan tergantung pada rencana yang telah disusun oleh penyuluh,
sebab dengan perencanaan yang baik penyelenggaraan penyuluhan dapat berjalan
lebih terarah dan teratur rapi.
Sebagai seorang
penyuluh Agama Islam yang mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan
penyuluhan, sudah barang tentu berusaha
agar ajaran Islam mudah diterima oleh masyarakat. Ia dituntut untuk
mempersiapkan diri dengan berbagai ilmu pengetahuan, menguasai metode
penyampaian, menguasai materi yang disampaikan, menguasai problematika yang
dihadapi oleh obyek penyuluhan untuk dicarikan jalan penyelesaiannya, dan terakhir
yang sering dilupakan adalah mengadakan pemantauan dan evaluasi.
Sebagai langkah
awal sebelum mengadakan penyuluhan, ia harus mampu menyusun Rencana Pelaksanaan
Penyuluhan (RPP) Jangka Panjang (5 tahunan), yang kemudian dijabarkan menjadi
Rencana Pelaksanaan Penyuluhan Jangka Pendek (Rencana Tahunan), yang seterusnya
dituangkan dalam Rencana Kerja Operasional, dan Rencana Kerja Oprasional di
masing-masing kelompok binaan. Karena masing-masing Penyuluh Agama Islam
Fungsional didalam tugasnya sebagai penyuluh harus mempunyai kelompok binaan,
maka sebelum pelaksanaan penyuluhan harus mampu mengidentifikasi potensi
wilayah/kelompok sasaran dan rencana kerja oprasional bimbingan/penyuluhan
agama dan pembangunan, menyusun Petunjuk Pelaksanan (Juklak) dan Petunjuk
Tehnis (Juknis) bimbingan dan penyuluhan agama dan pembangunan, menyusun materi
penyuluhan serta mendiskusikan materi tersebut dengan sesama penyuluh agama, mengadakan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan, dan yang terakhir
mengadakan pelaporan baik mingguan, bulanan serta laporan tahunan.
Oleh karena itu
selain penyuluh agama memiliki kemampuan
dan kecakapan yang memadai, baik penguasaan materi penyuluhan maupun
tehnik penyampaian, ia juga mampu memutuskan dan menentukan sebuah proses
kegiatan bimbingan dan penyuluhan, sehingga dapat berjalan sistematis, berhasil
guna, berdaya guna dalam upaya pencapaian tujuan yang diinginkan.
Menilik dari
peranan penyuluh agama Islam sebagaimana diuraikan tersebut diatas, maka jelas
bahwa tugas pokok penyuluh agama Islam adalah melakukan dan mengembangkan
kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
Sedang fungsi dari penyuluh agama adalah :
1.
Fungsi Informatif dan Edukatif.
Penyuluh Agama
Islam memposisikan dirinya sebagai da’I yang berkewajiban mendakwahkan Islam,
menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat sebaik-baiknya sesuai
dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
2.
Fungsi Konsultatif
Penyuluh agama
Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan
persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik persoalan-persoalan pribadi,
keluarga atau persoalan masyarakat secara umum. Penyuluh agama harus bersedia
membuka mata dan telinga terhadap persoalan yang dihadapi oleh umat. Penyuluh
agama menjadi tempat bertanya dan tempat mengadu bagi masyarakat untuk
memecahkan dan menyelesaikan masalah dengan nasehatnya. Maka dalam hal ini
penyuluh agama berperan sebagai psikolog, teman curhat dan teman untuk berbagi.
3.
Fungsi Advokatif.
Penyuluh Agama
Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan
pembelaan terhadap umat/masyarakat binaannya terhadap berbagai ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan
merusak akhlak. Fungsi advokatif penyuluh agama selama ini memang belum mampu
seluruhnya dapat diperankan oleh penyuluh agama, dimana banyak kasus yang
terjadi di kalangan umat Islam sering tidak dapat kita bela. Misalnya dalam
kasuistik yang berhubungan dengan politik, keadilan sosial (penggusuran), bahkan
sampai upaya pemurtadan yang berhubungan dengan perkawinan. Sehingga persoalan
yang dihadapi tidak dapat diselesaikan dengan baik. Bahkan sering seorang
penyuluh agama tidak berdaya melihat umat Islam mendapat perlakuan yang tidak
adil dari golongan lain. (kasus kerusuhan Ambon).
Karena sasaran
penyuluan agama Islam adalah kelompok-kelompok masyarakat Islam yang terdiri
dari berbagai latar belakang sosio cultural, maka pemetaan kelompok sasaran
Penyulu Agama Islam penting dilakukan untuk memudahkan dalam memilih metode
pendekatan dan menentukan materi bimbingan atau penyuluhan yang relevan dan
benar-benar dibutuhkan oleh kelompok sasaran
E.
Metode Pembinaan Umat
Metode sebagai kaifiat (cara kerja) dalam keseluruhan proses upaya
untuk mewujudkan Islam yang sebenarnya dalam kehidupan pribadi maupun
masyarakat, diperlukan suatu rumusan cara yang bijaksana (Hikmah), untuk
mengantarkan kepada tujuan yang akan dicapai.
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan
hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (QS.An
Nhl ayat 125).
Untuk melaksanakan essensi ini,
manusia dibekali oleh Allah yang berupa akal, hati, lisan dan tangan (qalbu,
lisan, yaadun). Potensi-potensi tersebut akan dapat berperan secara actual.
Jika potensi akal dapat berfungsi secara benar (bil hikmah), akhirnya potensi
potensi kemanusiaan itu dapat menghasilkan metode pembinaan keumatan sebagai
berikut :
1.
Metode pembinaan dengan lesan.
Metode bil lisan
adalah suatu cara kerja yang mengikuti sifat dan potensi lisan dalam
mengutarakan suatu cita-cita, pandangan dan pendapat tentang suatu hal (Islam).
Metode bil lisan atau yang sering disebut metode
ceramah adalah menyampaiakan bahan secara lisan oleh tenaga penyuluh. Sedangkan
peran audien sebagai penerima pesan, mendengar, memperhatikan dan mencatat
informasi yang disampaikan penyuluh agama Islam.
Didalam penggunaan
metode ini, diperlukan penyampaian contoh-contoh kongkrit, sehingga tidak
terkesan hanya wacana. Dengan harapan contoh yang disampaikan dapat memberikan
motivasi tersendiri bagi para peserta penyuluhan. Seorang penyuluh harus pintar
mengatur waktu didalam menyampaaikan materi, sehingga tidak terkesan searah dan
otoriter.
Dengan memperhatikan
kegunaa, kebaikan dan kelemahan metode ceramah, penyuluh agama dapat merumuskan
dan mempersiapkan ceramah secara efektif. Hal ini dilakukan apabila penyuluh
mempunyai pemahaman yang baik tentang ceramah, antara lain dengan pemahaman
tujuan ceramah, audien, penguasaan materi serta mengetahui situasi dan kondisi.
Dalam pelaksanaan
penyuluhan, ceramah merupakan metode yang dominan atau banyak dipakai oleh para
penyuluh agama Islam, khususnya dalam pengajian/majlis ta’lim, sehingga metode
ceramah ini telah sangat membudaya, seolah-olah hanya cara ini saja yang dapat
dipakai, terutama dalam masyarakat pedesaan yang perlengkapan penyuluhannya
sangat terbatas dan sederhana. Maka untuk mengurangi adanya sifat monoton dan
kejenuhan audien, seorang penyuluh dituntut agar mampu berinovasi dan berdialog
dengan peserta, bahkan ditengah-tengah ceramahnya dapat diselipkan dengan
ceritera-ceritera yang sudah popular
dikalangan masyarakat maupun ceritera ketauladanan umat terdahulu, sebab
sebaik-baik ceritera adalah ceritera yang berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Kemudian agar lebih komonikatif dengan jamaah, cara ini bisa diselingi dengan
humor sebagai penyegar suasana, dan dapat juga diselipkan nyanyian atau kidung
jawa, yang ada relevansinya dengan materi penyuluhan, dengan harapan dapat
menumbuhkan daya ingat audien.
Secara oprasional
cara kerja ini sering dibantu dengan tehnik mau’idhah dan mujadalah
(kepenasihatan dan sharing/tukar fikiran atau tanya jawab, yang pola kerjanya
secara umum ada dua pilihan prioritas :
a.
Menjelaskan kekeliruan cara melaksanakan dan menata
kehidupan menurut ajaran Islam (Al-Qur’an dan Al-Hadits) dan akibat-akibat
kemasyarakatan (baik aspek akidah, syari’ah, ahklak) . Pola ini seringa disebut
dengan amar makruf, yakni mencegah diri dari melakukan perbuatan jelek, untuk
menghindari dari kerusakan dan kehancuran yang membahayakan hidup
bermasyarakat.
b.
Memberikan alternative jalan keluar dengan menata
ajaran dan kerangka berfikir yang jelas dan bersifat operasional. Pola ini
disebut nahi mungkar, yakni menekankan pada proses penyadaran individual dan
masyarakat untuk meninggalkan jalan atau cara hidup yang salah, untuk menuju ke
cara dan jalan hidup yang benar.
Metode ceramah
sebagai salah satu pengembangan dari
fungsi informative dan educative penyuluh agama Islam.
2.
Metode Tanya jawab.
Metode Tanya jawab dalam pelaksanaan
penyuluhan merupakan salah satu metode penyampaian dengan cara mendorong
sasaran penyuluhan untuk menyatakan pendapat atau masalah yang dirasa belum
dimengerti, dan penyuluh agama sebagai penjawabnya.
Metode ini sebagai feed back atau
umpan balik antara jamaah dan penyuluh agama, berguna untuk mengurangi
kesalahfahaman pendengar, menjelaskan perbedaan pendapat dan menerangkan
hal-hal yang belum dimengerti. Metode ini efektif apabila digunakan sebagai
pemecahan suatu masalah yang belum jelasdalam suatu ceramah. Metode Tanya jawab
digunakan setelah ceramah atau digabung dengan metode ceramah metode ini banyak
dilakukan dalam acara ceramah dan dialog. Maka metode Tanya jawab tepat apabila
dilaksanakan dalam suatu ruangan atau kelas, pada acara pengajian rutin dalam
kelompok binaan penyuluh agama Islam.
Semakin banyak yang bertanya semakin
hidup suasana, ini berarti ceramahnya atau masalah yang dibicarakan memdapat
perhatian dari audien, sehingga audien tertarik untuk banyak mengetahui. Metode
ini juga dapat dipergunakan sebagai bahan evaluasi dan introspeksi bagi penyuluh
agama sampai dimana daya serap jamaah dan untuk mengetahui sejauhmana hasil
ceramahnya. Dalam pelaksanaan, pertanyaan biasanya datang dari jamaah, maka
jawaban atas pertanyaan tersebut ditujukan kepada seluruh jamaah.
Jadi Tanya jawab yang dapat dinilai
efektif sebagai metode penyuluhan adalah :
-
Dapat menjawab dengan baik dan jelas.
-
Dapat menyelesaikan atau menjawab masalah.
-
Apabila pertanyaan menghendaki jawaban yang bersifat
tuntunan praktis, dapat dilaksanakan.
Metode Tanya jawab ini dapat dikembangkan menjadi metode
konsultatif, yakni jamaah minta fatwa atau konsultasi kepada penyuluh tentang
suatu masalah yang dihadapi, dengan harapan penyuluh dapat memberikan solusi
dan alternative pemecahan. Konsultasi bisa dilaksanakan pada saat diadakan
pembinaan bersama-sama dengan jamaah yang lain (bersifat kelompok), dan bisa
dilakukan secara sendiri-sendiri (perseorangan). Dalam pelaksanaan konsultasi
ini penyuluh agama harus mau mendengan, mencatat dan mengidentifikasi masalah
yang di konsultasikan untuk kemudian dicarikan jalan keluarnya. Maka penyuluh
agama harus menyediakan blangko untuk konsultasi, baik kelompok ataupun
perseorang.
Metode
ini sebagai salah satu pengembangan dari fungsi konsultatif penyuluh Agama
Islam.
3.
Metode pembinaan dengan
tangan (bil yaad).
Metode bil yaad
adalah suatu cara kerja yang mengupayakan terwujudnya ajaran Islam dalam
kehidupan pribadi dan sosial dengan mengikuti cara dan prosedur kerja potensi
manusia yang berupa pikiran, hati, lisan dan tangan/fisik yang Nampak dalam keutuhan
kegiatan operasional.
Penekanannya sedikit
bicara banyak kerja (amal nyata), oleh karenanya metode ini sangat kompleks
disbanding dengan penggunaan metode pembinaan lainnya, sebab melibatkan
keteguhan akidah, keutuhan wawasan Islam, ketrampilan menterjemahkan ajaran
Islam dalam bentuk kongkrit serta kemampuan membaca perubahan keadaan ummat
secara menyeluruh.
Adapun cara kerja
bil yaad ini secara oprasional sering disebut dengan cara penyantunan, yakni
tindakan praktis yang tujuannya membimbing, membina dan membela kaum dhuafa
dibidang ekonomi, baik pribadi ataupun kelompok. Tehnik oprasionalnya dapat
dilakukan, antara lain :
-
Pemberian beberapa ketrampilan/skill agar dapat
mengelola sumber daya alam pemberian Allah.
-
Penyediaan modal, sebagai sarana awal untuk memulai
usaha.
-
Pewadahan al-mustadh’afin dalam organisasi sosial
ekonomi, misalnya pendirian koperasi dll
Karena itu metode
bil yaad ini juga disebut dengan metode keteladanan atau demonstrasi, maka
dengan cara ini penyuluh agama Islam memberikan teladan langsung, memberikan
contoh/tindakan langsung. Sehingga orang lain dapat tertarik untuk mengikuti
kepada apa yang akan diserukan, yang direalisasikan melaui sikap, gerak gerik,
ucapan dan tindakan (direct method). Secara langsung penyuluh agama
melaksanakan penyuluhan secara terus menerus, sepanjang ia masih dianggap
sebagai umat yang sebaik-baik kaum dan kunci utamanya adalah penyuluh agama
harus mampu mulai dari diri sendiri.
Artinya : “Kamu adalah umat yang terbaik yang
dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang
mungkar dan beriman kepada Allah” (QS. Ali Imran : 110).
Sebagai
contoh adalah Nabi Muhammad saw sendiri dalam menyampaikan ajaran Islam dihiasinya
dengan perangai luhur, (QS. Al Qalam:4). Cara ini sangat berkesan bagi
pengikut-pengikutnya, bahkan dapat menarik mereka dari yang mula-mula membenci
beliau, berubah menjadi cinta dan menjadi perisai Islam. Karenanya penyuluh
agama harus mampu menjadi teladan untuk dirinya sendiri, dan memulai diri
sendiri sebelum mengajak orang lain. Sebab keberadaan penyuluh agama
keberadaannya selalu menjadi dilihat, didengar dan diikuti, baik cara berucap,
ahklakul karimahnya, bahkan cara berpakaianpun mendapat penilaian. Sehingga
satu saja penyuluh agama melakukan tindakan yang tercela, maka orang lain tidak
akan mau mendengar apa yang diperintahkan.
Metode
ini sebagai salah satu pengembangan dari fungsi atvokatif penyuluh Agama Islam.
F.
Materi Penyuluh
Agama Islam
Materi penyuluhan agama pada
dasarnya adalah seluruh ajaran agama Islam, yang bersumber pokok di Al-Qur’an
dan Al-Hadits. Akan tetapi harus dititik beratkan kepada pokok-pokok yang
benar-benar diperlukan dan dibutuhkan oleh kelompok sasaran. Penekanannya
adalah pada aspek praktis, bukan pada aspek teoritis. Lingkup materi meliputi
materi agama dan materi pembangunan lintas sektoral.
1.
Materi Kurikulum.
a.
Materi Aqidah Islamiyah.
Penyuluhan agama perlu memahami bahwa
iman tidak dapat dilihat oleh indra, tetapi bisa dilihat dari indikatornya
yaitu amal, ilmu dan sabar. Iman dapat menebal dan menipis, tergantung dari
pembinaannya. Untuk itu penyuluh agama harus mengetahui materi dasar yang
berkenaan dengan materi aqidah Islamiyah.
b.
Materi Syariah.
Penyuluh harus menyadari bahwa kehidupan manusia di dunia ini merupakan
anugerah dari Allah swt. Maka umat harus mendapatkan bimbingan sehingga didalam
kehidupannya dapat berbuat sesuai dengan bimbingan Allah swt. Hidup yang
dibimbing syariah akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai
dengan tuntunan Allah swt. Untuk itu materi dasar yang harus dikuasai oleh
penyuluh agama antara lain :
-
Ibadah sebagai bagian dari syariah,
-
Pengertian ibadah.
-
Klasifikasi ibadah (khusus dan umum).
-
Sumber-sumber syariah.
c.
Materi ahklak
Penyuluh agama Islam harus memahami bahwa ahklak atau system
perilaku ini terjadi melalui suatu konsep atau seperangkat pengertian tentang
apa dan bagaimana sebaiknya ahklak itu harus terwujud. Sebab ahklak sebagai
penyempurna keimanan dan keislaman seseorang. Untuk itu materi yang harus
dikuasai antara lain :
-
Berbagai pengertian mengenai ahklak, ihsan dan etika.
-
Penetrapan ahklak.
-
Nilai dan norma dan sumbernya.
-
Pengaruhnya terhadap tingkah laku.
d.
Materi Al-Qur’an.
Penyuluh agama perlu mengetahui
bahwa Al-Qur’an adalah sebagai wahyu Allah swt, pedoman hidup dan kehidupan
manusia, untuk kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Rasulullah menjamin hidup
tidak akan tersesat, apalagi berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Untuk itu penyuluh agama harus mampu mengajarkannya seluruh ajaran agama Islam
yang bersumber Al-Qur’an dan Al-Hadits.
2.
Materi Pembangunan Lintas Sektoral.
a.
Materi penunjang, yaitu seperti Pancasila, UUD 1945.
Sebab penyuluh agama sebagai warga Negara yang sedang membangun disegala bidang
harus memiliki kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila (sebagai dasar Negara)
dan UUD 1945 (sebagai landasan konstitusional). Penyuluh agama harus mampu
menjabarkan dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari.
b.
Usaha perbaikan gizi keluarga menurut Islam (UPGK
Islam).
c.
Motivasi dan penyuluhan Imunisasi melalui jalur agama
Islam.
G.
Sasaran Penyuluh Agama.
Dalam prakteknya, kegiatan
keagamaan (baik pengajian, majelis taklim dan sejenisnya), merupakan kegiatan
pengajaran atau pendidikan agama Islam yang paling fleksibel dan tidak terikat
oleh waktu. Ia terbuka terhadap segala usia, lapisan atau strata sosial dan
jenis kelamin, mulai anak-anak, remaja sampai dewasa. Waktu
penyelenggaraannyapun bisa dilakukan pada pagi hari, siang, sore ataupun malam.
Tempat pengajarannya bisa dilakukan di rumah, masjid, gedung dll. Selain itu,
kegiatan keagamaan itu memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai lembaga
dakwah dan sebagai lembaga pendidikan non formal.
Adapun kelompok-kelompok masyarakat
yang menjadi sasaran penyuluhan antara lain : 1. Masyarakat Transmigrasi. 2.
Lembaga Kemasyarakatan. 3. Generasi Muda. 4. Pramuka. 5. Kelompok anak, orang
tua, wanita. 6. Kelompok masyarakat Industri, masyarakat kota atau desa. 7.
Kelompok profesi, inrehabilitasi. Rumah sakit dll.
Didalam pembinaan keagamaan perlu
diperhatikan beberapa hal yang dapat menunjang keberhasilan pembinaan tersebut.
Adapun macam-macam pembinaan yang dapat dilakukan antara lain :
1.
Kegiatan pengajian rutin dengan materi ke-islaman
secara menyeluruh yang dibagi kedalam sub-sub tema kajian, seperti masalah
syariah, aqidah, ahklak, baca tulis Al-Qur’an dan Hadits dll.
2.
Kegiatan pengajian gabungan antara majelis taklim,
dengan mendengarkan ceramah agama.
3.
Kegiatan yang bersifat incidental, seperti peringatan
Isro’ Mi’roj, halal bihalal dll.
H.
Factor Pendukung Dalam Pembinaan Keagamaan.
a.
Faktor Dari penyuluh.
Sebagai seorang penyuluh agama Islam, tentunya ia merasa punya kewajiban
dan tanggungjawab sebagai PNS untuk melaksanakan pembinaan keagamaan, karena
sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagai penyuluh agama Islam.
b.
Faktor Dari Jamaah (Obyek Penyuluhan).
Para jamaah menyadari bahwa kegiatan
keagamaan (seperti pengajian/majelis taklim) merupakan pendidikan yang
berlangsung seumur hidup (life Long Education) dan manusia diperintahkan untuk
menuntut ilmu mulai dari buaian hingga ke liang lahat.
I.
Kesimpulan.
1.
Penyuluh Agama Islam Fungsional adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama
Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
2.
Penyuluh agama sebagai figure central berperan sebagai
pembimbing dan pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama dan
masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka menyukseskan
program pemerintah.
3.
Penyuluh Agama Islam Fungsional adalah ujung tombak
Kementerian Agama RI.
4.
Penyuluh Agama Islam selain mempunyai peran strategis,
juga mempunyai fungsi informative dan educative, fungsi konsultatif dan fungsi
advokatif.
5.
Didalam pelaksanaan tugas penyuluh harus menguasai
hal-hal yang berkenaan dengan metodologi dakwah, menguasai materi yang
berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits, sesuai dengan keadaan sasaran penyuluhan.
6.
Dalam pelaksanaan tugas harus diupayakan dengan baik
mulai perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, control dan evaluasi sampai
kepada pelaporannya.
selamat malam, saya boleh tanya, isi blog ini bagus sekalu, kebetulan saya lagi mencari bahan-bahan mengenai penyuluhan agama. kalau bisa saya mnt buku atau tokoh sebagai acuannya terimakasih.
BalasHapusterimakasih penjelasnnya....
BalasHapusSangat bermanfaat bagi saya demi kelancaran tugas kepenyuluhan
BalasHapusSangat bermanfaat bagi saya demi kelancaran tugas kepenyuluhan
BalasHapusAlhamdulillah.. semoga bermanfaat.. tapi kritik secuil broo.. cantumkan juga sumber informasinya atau bersumber dari buku mana.. buatkan daftar pustaka ya.. maaf.. thank u brother..
BalasHapuswe love u
Sangat mengispirasi, semoga bermanfaat. Terima kasih
BalasHapusSaya hakim, pak anis, bisa ditiru dalam blognya
BalasHapus