PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
BERBASIS
PENYULUH AGAMA ISLAM
*Oleh : Drs. Anis Purwanto
Puji syukur kita panjatkan kehadirat
Allah SWT, atas segala limpahan rahmat-Nya, sehingga pada kesempatan ini kita
dapat mengadakan silaturahim dalam rangka dialog interktif di Studio Radio
Suara Ngawi, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang berbasis
Penyuluh Agama Islam. Semoga bermanfaat bagi kita semua, amin ya rabbal
‘alamin.
Kasus-kasun yang disebabkan oleh
NApza merupakan salah satu masalah nasional yang perlu ditanggulangi bersama
antara Pemerintah dengan masyarakat. Bangsa Indonesia yang mayoritas beragama
Islam mempunyai peran yang penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan
Nazsa, karena nilai-nilai agama Islam menjadi factor penting dalam tindakan
pencegahan penyalahgunaan Nazsa.
Salah satu unsur dari umat Islam
yang mempunyai peranan penting dalam hal ini adalah Penyuluh Agama Islam, yang
berperan sebagai pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral
dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjabarkan segala aspek
pembangunan melalui pintu dan bahasa agama, baik Penyuluh Agama Non PNS maupun
Penyuluh Agama Islam Fungsional (PNS). Penyuluh Agama Islam Fungsional (PNS)
diatur dalam Keputusan Menkowasbangpan Nomor :54/KP/MK.WASPAN/9/1999, yakni PNS
yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat
yang bermenang untuk melakukan kegiatan
bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Kantor Kementerian Agama Kab. Ngawi,
tahun 2016 ini menaungi Penyuluh Agama Fungsional (PAF) berjumlah 8 orang dan Penyuluh Agama Islam Non PNS sebanyak 188
yang tersebar di 19 Kec se kab. Ngawi, yang terkordinasi dalam wadah Kelompok
Kerja penyuluh (POKJALUH) Kab. Ngawi.
Bahkan pada tahun 2017 nanti Kantor Kementerin Agama Kab. Ngawi telah
mengadakan rekruetmen Penyuluh Agama Islam Non PNS melalui serangkaian
kegiatan, mulai dari sosialisasi, pengumuman, pendaftaran, seleksi berkas, tes
tulis dan tes wawancara. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencari calon Penyuluh
Agama Islam non PNS yang mempunyai kompetensi dibidang kepenyuluhan, Karena
pada tahun 2017 nanti PAI Non PNS di tiap-tiap
Kecamatan akan mendapat kuota sebanyak 8 orang PAI non PNS.
PAF dan PAI Non PNS di tiap-tiap
kecamatan mempunyai tugas sebagai juru penerang penyampai pesan bagi
masyarakat, dengan tugas spesialisasi dalam bidang :
1.
Bidang Pemberantasan Buta Huruf
Al-Qur’an
2.
Bidang Kerukunan Umat beragama
(KUB).
3.
Bidang Zakat
4.
Bidang Wakaf
5.
Bidang Radikalisme dan Aliran Sempalan
6.
Bidang Narkoba dan HIV AIDS
7.
Bidang Produk Halal
8.
Bidang Perkawinan /Keluarga Sakinah.
Dengan adanya spesifikasi tugas dan
peran Penyuluh Agama Islam dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika ini
diharapkan mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam hal dampak
dan bahaya yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba, alkohol, spikotropika
dan zat adiktif lain (ZAPSA) .
Karena peredarannya
sudah merambah ke semua lapisan masyarakat, mulai dari tingkat menengah ke
bawah sampai ke tingkat menegah ke atas, mulai dari anak SD sampai orang tua.
Pada tahun 2011 terdapat 959 siswa SD yang mengonsumsi narkoba, meningkat dari
tahun 2010 yang berjumlah 897 kasus. Sementara di kalangan SMP mencapai 1.345
kasus dan siswa SMU sebanyak 3.187 pelajar (republika, 27/5/2012). Akibatnya 80
persen dari total penghuni Lapas masuk karena kasus narkoba. (centroone.com,
17/9/12).
PANDANGAN ISLAM TERHADAP NAFSA.
Dasar : Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90 :
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ
رِجۡسٌ۬ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
“Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya minuman khamr, berkorban untuk berhala, mengundi
nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syetan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keuntungan”.
Dari Ummu
Salamah r.a , ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ
كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah saw melarang dari segala yang memabukkan dan
mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309) .
Tak ada perbedaan di kalangan ulama mengenai haramnya
narkoba dalam berbagai jenisnya, baik itu ganja, opium, morfin, mariyuana,
kokain, ecstasy, dan sebagainya. Sebagian ulama mengharamkan narkoba karena
diqiyaskan dengan haramnya khamr, karena ada kesamaan illat (alasan
hukum) yaitu sama-sama memabukkan (muskir). Sebagian menyatakan haramnya
narkoba bukan karena diqiyaskan dengan khamr, melainkan karena dua alasan; Pertama,
ada nash yang mengharamkan narkoba, Kedua, karena menimbulkan
bahaya (dharar) bagi manusia. (Syaikh Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al
Islami wa Adillatuhu, juz IV, hlm. 177) .
Jadi secara
umum Islam menggariskan tolak ukur akan hal-hal yang dilarang untuk mendekati
atau melakukannya, yaitu :
1.
Segala
sesuatu yang kadar bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya..
2.
Hal-hal
yang mengakibatkan ketergantungan, menyebabkan akal dan hati tidak berfungsi,
sehingga menimbulkan keresahan hidup.
3.
Sesuatu
yang mengakibatkan biasanya/ mati seseorang.
Tiga hal inilah secara garis besar Islam melarang untuk
tidak melakukannya. Dalam sejarah perkembangan Islam, sebelum masalah Narkoba
ini menjadi masalah dunia, sudah terdapat suatu jenis yang berdampak sama,
yaitu minuman keras (minuman mengandung kadar alcohol tinggi, jika diminum
menjadi mabuk).
Minuman ini akan berpengaruh buruk terhadap peminumnya, dan
menimbulkan bahaya bagi masyarakat luas. Dampa Napsa juga tidak berbeda, bahkan
lebih buruk dan berbahaya bagi orang yang menyalahgunakannya maupun bagi
masyarakat. Dalam Agama islam benda-benda seperti itu disebut Khamr dan
dilarang meminumnya. Karena senyatanya, Kamr merupakan sumber keresahan,
permusuhan dan kebencian yang akan mengancam persatuan dan persatuan umat serta
akan membutakan hati (qolbu) manusia dari ketaqwaan terhadap Allah SWT.
Sehingga nilai-nilai ajaran agama sangat penting untuk diterapkan dalam
kehidupan setiap manusia. Sebagai
pengendali dalam kegiatan keagamaan yang berkaitan dengan penyalahgunaan
Narkoba inilah Peranan Penyuluh Agama Islam sangat diperlukan, karena dialah
ujung tombak dan merupakan garda terdepan.
Penyebab utama maraknya narkoba adalah penerapan falsafah
sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) dalam masyarakat saat ini. Ketika
kehidupan dunia sudah tidak diatur dengan syari’ah Allah lagi, maka hal ini
mengakibatkan banyak yang lalai akan tujuan hidup, lupa akan hari akhir dan
kedahsyatannya, lupa bahwa kehidupan ini adalah sawah dan ladang beramal untuk
akhirat. Akibatnya suburlah pandangan yg menganggap kesenangan dan kenikmatan
materi sbg tujuan utama dalam hidup (hedonisme) dan serba-boleh
(permisif). Masyarakat diubah menjadi pemburu kesenangan dan kepuasan.
Prinsipnya bukan halal-haram atau pahala-dosa, tetapi “uang saya sendiri dan
badan saya sendiri, terserah saya, kan tidak mengganggu anda”. Akhirnya,
miras, narkoba, perzinaan, seks bebas, pelacuran, dsb, menjadi bagian dari
kehidupan sebagian masyarakat.
Ditambah lagi dengan sistem hukum yang saat ini, pecandu
narkoba tidak lagi dipandang sebagai pelaku tindak kriminal, tetapi hanya
korban atau seperti orang sakit. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories
Mere mengatakan (Kompas.com, 4/10): “Pencandu narkoba seperti orang
yang terkena penyakit lainnya. Mereka harus diobati, tetapi menggunakan cara
yang khusus.”
Disisi lain, sanksi hukum yang dijatuhkan terlalu lunak.
Vonis mati yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pun justru dibatalkan
oleh MA dan grasi presiden. Bandar dan pengedar narkoba yang sudah dihukum juga
berpeluang mendapatkan pengurangan masa tahanan. Parahnya lagi, mereka tetap
bisa mengontrol penyebaran narkoba dari dalam penjara.
Masalahnya makin gawat, ketika tak sedikit aparat penegak
hukumnya justru terjerat narkoba. Menurut data di Mabes Polri, dari Januari
hingga 14 Maret 2012 (tiga bulan) saja sebanyak 45 anggota polisi di Indonesia
terlibat kasus narkoba. Jumlah sebenarnya bisa jadi jauh lebih banyak.
Fakta
meningkatnya pemakai narkoba di Indonesia ini terlihat dari data Badan
Narkotika Nasional (BNN). Menurut Sumirat Dwiyanto dari Bagian Humas BNN jumlah
pemakai narkoba di Indonesia mencapai 3,6 juta jiwa, tahun 2011 menjadi 3,8
juta jiwa. Sementara jumlah kasus narkoba juga meningkat dari 23.531 kasus pada
2010 menjadi 26.500 kasus pada 2011. Peredaran ekstasi dan sabu juga melonjak.
Peredaran ekstasi naik 110 persen dari 371.197 tablet pada 2010 menjadi 780.885
tablet pada 2011, sedangkan sabu naik dari 283 kg pada 2010 menjadi 433 kg pada
2011. setiap tahun 15.000 jiwa melayang sia-sia. Sementara Angka
penyelundupan narkoba juga meningkat.
Dalam sebuah
penelitian seperti dilansir Ninems ada lebih dari 200 juta orang di
seluruh dunia yang menggunakan obat-obatan terlarang atau narkoba setiap tahun.
Dan menurut laporan terbaru, narkoba menyebabkan 250 ribu kematian per tahun,
yang paling banyak terjadi di negara berkembang. obat-obatan terlarang dan
alkohol juga dapat mengancam nyawa orang lain dan Resiko mengalami kecelakaan 9
kali lebih besar ketika alkohol dan obat-obatan dikomsumsi dibandingkan dengan
pengemudi yang bebas narkoba.
Sementara di
Indonesia Narkoba menjadi mesin pembunuh nomor satu, selain kriminal,
kecelakaan lalu lintas, dan HIV AIDS. Asrorun Ni’am dari Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) seperti dikutip dari pernyataan sebuat media
beberapa hari lalu mengatakan“ Kejahatan Narkoba Membunuh satu generasi
bukan hanya Individu-individu“. Di Indonesia ada sekitar 4,2 juta orang yang
terjerat Narkoba dan setiap hari diperkirakan 50 orang tewas akibat Overdosis.
PENGARUH NARKOBA
1. Depresan :
a.
Menekan atau
memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas
fungsional tubuh.
- Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan
rasa melambung tinggi, member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur
atau tidak sadarkan diri
2. Stimulan :
a.
Merangsang sistem
saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.
- Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk
karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan
darah dan pernafasan.
3. Halusinogen :
Dapat mengubah
rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga
menimbulkan kesan palsu atau halusinasi
PENYEBAB TERJADINYA
PENYALAHGUNAAN NARKOBA
1.
Kurangnya
perhatian dalam keluarga/peran orang tua.
Peran
orang tua sangat dibutuhkan dalam kehidupan anak-anaknya, tidak hanya selalu
dicukupi kebutuhan materi, tetapi kebutuhan rohani ; dalam hal kasih saying dan
perhatian serta saling menghargai sangat dibutuhkan.
2.
Kurangnya
pendidikan agama/moral
Pentingnya
pendidikan anak sejak dini, dilingkungan rumah tangga. Sebab komitmen yang
lemah terhadap ajaran agama, mempunyai resiko tinggi terhadap penyalahgunaan
narkoba, ketimbang keluarga yang mempunyai komitmen agamanya tinggi.
3.
Kurangnya
pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama.
Pemahaman,
penghayatan dan pengamalan terhadap ajaran agama Islam harus menjadi perhatian
utama dan pertama, dalam kehidupan sehari-hari. Sebab ada sikap yang salat
terhadap agama Islam :
a. Ajaran
agama islam hanya untuk kebahagiaan akherat saja.
b. Islam
memang perlu namun banyak yang menangguhkannya dalam pengamalannya.
c. Islam
itu tidak perlu, karena kehidupan dunia yang perlu.
SOLUSI MENYELURUH :
TEGAKNYA HUKUM SYARI’AH DALAM SETIAP ASPEK KEHIDUPAN.
Ketika akar masalahnya adalah pengabaian hukum Allah, baik
secara keseluruhan, ataupun sebagiannya, maka solusi mendasar dan menyeluruh
untuk masalah narkoba adalah dengan menerapkan hukum Allah dalam setiap aspek
kehidupan. Kalau ini tidak dilakukan, sudah terbukti persoalan bukan semakin
baik, namun semakin memperpanjang masalah. Rasulullah bersabda:
…
وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ
وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ
بَيْنَهُمْ
…Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan
hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali
Allah akan menjadikan bencana di antara mereka. (HR. Ibnu Majah dg sanad
hasan).
Ketika syariat Islam diterapkan, maka peluang penyalahgunaan
akan tertutup. Landasan akidah Islam mewajibkan negara membina ketakwaan
warganya. Ketakwaan yang terwujud itu akan mencegah seseorang terjerumus dalam
kejahatan narkoba. Disamping itu, alasan ekonomi untuk terlibat kejahatan narkoba
juga tidak akan muncul. Sebab pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat
(papan, pangan dan sandang) dan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, layanan
kesehatan dan keamanan) akan dijamin oleh negara. Setiap orang juga memiliki
kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan sekundernya sesuai kemampuan
masing-masing.
Sebagai zat haram, siapa saja yang mengkonsumsi, mengedarkan
dan memproduksinya berarti telah melakukan jarîmah (tindakan kriminal)
yang termasuk sanksi ta’zir. Pelakunya layak dijatuhi sanksi dimana
bentuk, jenis dan kadar sanksi itu diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau
Qadhi, bisa sanksi diekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati
dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.
Terhadap pengguna narkoba yang baru sekali, selain harus
diobati/direhabilitasi oleh negara secara gratis, mungkin cukup dijatuhi sanksi
ringan. Jika berulang-ulang (pecandu) sanksinya bisa lebih berat. Terhadap
pengedar tentu tak layak dijatuhi sanksi hukum yang ringan atau diberi keringanan.
Sebab selain melakukan kejahatan narkoba mereka juga membahayakan masyarakat.
BEBERAPA HAL PRAKTIS MEMBENTENGI DIRI DAN KELUARGA DARI
NARKOBA.
1.
Mengajarkan aqidah yang benar, karena dengan ini bisa
memberikan alasan yang tepat bagi seseorang untuk melakukan sesuatu atau untuk
meninggalkan sesuatu. Ketika alasannya ‘aqidah maka tidak akan tergoyahkan oleh
kemanfa’atan ataupun kemudhorotan yang sifatnya materi yang akan menimpanya.
2.
Memperbaiki keluarga, sehingga menjadi tempat yang nyaman
bagi anggotanya. Sehingga anak tidak mencari kenyamanan lain diluar rumah yang
berpengaruh negative. Anas bin Malik ra menuturkan :
ا
رَأَيْتُ أَحَدًا كَانَ أَرْحَمَ بِالْعِيَالِ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Aku tidak pernah melihat orang yang lebih sayang kepada
anak-anak selain Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Muslim 2316)
3.
Menanamkan
kebiasaan untuk memanfaatkan waktu, jangan biarkan keluarga terlena dengan
kekosongan dan kesia-siaan.
حرص على ما ينفعك ، و استعن بالله عز و جل ، و لا تعجِز
“Bersemangatlah pada apa yang bermanfaat
bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah (untuk melakukannya), dan janganlah
malas” (HR. Muslim 2664)
4.
Memilihkan lingkungan, diantara faktor pemicu ketertarikan
terhadap narkoba sebagian besar berasal dari lingkaran pertemanan. Ingin meniru
teman, ingin dianggap keren, mencoba apa yang dicoba temannya, ingin
menunjukkan jati diri dihadapan teman, ingin dianggap sahabat terbaik, dll.
Oleh sebab itu bahaya sekali jika teman-teman dari anak kita adalah orang-orang
yang bobrok, rusak dan jauh dari agama. Rasulullah saw bersabda: “Permisalan
teman bergaul yang baik dan teman bergaul yang buruk bagaikan penjual minyak
wangi dan pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak
wangi, atau engkau tertarik membeli minyak wangi darinya. Minimal, engkau akan
tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi akan
membuat bajumu terbakar, atau minimal engkau akan mendapatkan bau yang tidak
enak” (HR. Bukhari dan Muslim)
5.
Menjaga ketaatan kepada Allah, karena dengan ketaatan kita,
maka penjagaan Allah akan diberikan kepada kita dan keluarga. Rasulullah
berkata: … jagalah Allah, maka pasti Allah menjagamu, jagalah Allah pasti
kau akan menjumpai-Nya dihadapanmu. Apabila engkau meminta maka mintalah kepada
Allah dan jika engkau meminta pertolongan maka mintalah pertolongan kepada
Allah….(HR. At Tirmidzi, dan dia berkata hadits hasan shohih).
KESIMPULAN.
Demikian
bahasan singkat kami mengenai hukum seputar narkoba. Intinya, Islam sangat
memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai
dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian
karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah
terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan
teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah.
Dengan spesifikasi
bidang tugas Penyuluh Agama Islam di tiap-tiap Kecamatan se Kab. Ngawi,
diharapkan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba dapat berjalan dengan
efektif dan tepat sasaran, melalui kelompok-kelompok binaan di Majelis Taklim,
kelompok-Kelompok Yasinan, baik Bapak-Bapak, Ibu-Ibu, Remaja sampai tingkat
kanak-kanak dalam kegiatan TPA/TKQ. Serentak dan senergi dalam satu komando
Kepala seksi Bimbingan Masyarakat pada kantor kementerian Agama kab. Ngawi yang
terhimpun dalam Kelompok Kerja penyuluh (POKJALU) Kab. Ngawi. Wallahu
a’lam. (*Ketua POKJALUH Kab Ngawi).
( Materi diambil dari beberapa sumber )